Suarapena.com, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi merespons keluhan masyarakat terkait munculnya piutang lama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan ramai diperbincangkan.
Kepala Bapenda Kota Bekasi M. Solikhin menjelaskan, kemunculan piutang tersebut berkaitan dengan proses pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada 2013.
“Pengalihan kewenangan PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak ke kabupaten/kota terjadi pada 2013. Serah terima dilakukan pada 3 Januari 2013 dari KPP Pratama Bekasi,” ujar Solikhin, Rabu (22/4/2026).
Ia mengatakan, dalam format terbaru PBB tahun 2026, pihaknya mulai menampilkan informasi piutang pajak sejak 1990 hingga 2025. Namun, rincian piutang untuk periode 1990 hingga 2020 tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Menurut Solikhin, informasi detail piutang tersebut hanya dapat diakses melalui aplikasi IPBB yang tersedia di Play Store.
“Langkah ini untuk meningkatkan transparansi serta mewujudkan tata kelola PBB-P2 yang lebih akuntabel di Kota Bekasi. Sebelumnya SPPT tidak menampilkan piutang, sekarang kami munculkan sebagai bagian dari perbaikan data,” kata dia.
Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut sempat menimbulkan keterkejutan di kalangan masyarakat. Sejumlah warga mengaku kaget setelah melihat adanya tagihan lama dengan nominal cukup besar.
Untuk meringankan beban wajib pajak, Pemerintah Kota Bekasi memberikan potongan hingga 87 persen, dengan syarat kewajiban pajak dalam lima tahun terakhir telah dilunasi.
“Awalnya warga kaget melihat tagihan besar. Namun sebenarnya yang perlu dibayar hanya sekitar 13 persen setelah diskon. Tujuan kami adalah pembenahan data tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, Bapenda Kota Bekasi juga tengah melakukan pembaruan dan pembersihan data (cleansing) melalui pemanfaatan teknologi serta penugasan petugas lapangan untuk validasi.
Solikhin menyebutkan, jumlah objek pajak di Kota Bekasi mencapai hampir satu juta data yang perlu disesuaikan.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem, meski berpotensi menimbulkan reaksi dari masyarakat.
“Kalau kami diam saja, mungkin tidak akan ada komplain. Tapi kami memilih melakukan perbaikan demi kebaikan bersama, selama tidak merugikan masyarakat,” kata Solikhin.
Menurut dia, persoalan serupa juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Namun, Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah lebih awal dalam pembenahan data PBB-P2.
“Ini bukan hanya masalah Bekasi, tapi hampir semua daerah. Kami berupaya menjadi pionir dengan tetap memastikan masyarakat tidak terbebani melalui kebijakan diskon yang signifikan,” ucap dia. (sp/wb)










