Suarapena.com, JAKARTA – Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, di Senayan, Jakarta, kemarin, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menyinggung soal pungutan liar (Pungli) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sudah menjadi biasa dan sulit diberantas.
Benny mempertanyakan Yasonna yang sudah menjabat sebagai Menkumham selama 10 tahun namun pungli masih marak terjadi di lingkungan Lapas.
“Bapak jadi menkumham 10 tahun, tetapi selama 10 tahun itu, bertumbuh subur pungli di lapas dan rutan itu. Saya nggak tau apa masalahnya, Apakah kedepannya bisa kita hentikan atau tidak? Yang agak aneh sudah dilaporkan ke Kanwil Hukum dan HAM-nya tapi juga, sepertinya dianggap angin lalu,” ujar Benny, Kamis (13/6/2024).
Menanggapi hal tersebut, Menkumham Yasonna tak menampik bahwa memang ada praktik dari oknum-oknum yang seperti disebutkan Benny di Lapas. Menurutnya, sebagian besar pungli terjadi di lapas yang over kapasitas oleh narapidana kasus narkoba.
“Untuk mengatakan bebas, agak sulit mengatakan itu. Karena di sana keinginan-keinginan individu dari dalam, apalagi di lapas-lapas yang over kapasitas. Ini sering jadi persoalan,” kata Yasonna.
Yasonna berpandangan perlu adanya pembahasan rancangan Revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Karena sejatinya penerapan hukuman terhadap tersangka yang tersangkut perkara narkoba harus dibedakan sanksinya.
“Ini sebabnya saya katakan tadi, bagaimana kita menyelesaikan UU narkotika, yang pemakai direhabilitasi, masuknya (narapidana kasus) narkoba semua sangat tergantung dengan kondisi-kondisi seperti ini,” tutur Yasonna. (r5/sp)