Scroll untuk baca artikel

HukrimSuara Sulsel

Berselisih Warisan Rumah, Daeng Nasa Tusuk Sewang Hingga Tewas

×

Berselisih Warisan Rumah, Daeng Nasa Tusuk Sewang Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Akibat perselisihan warisan rumah, seorang pria L alias Daeng Nasa (51) tega menusuk LS alias Sewang (61) hingga tewas di tempat. Peristiwa ini terjadi pada 21 Maret 2021 lalu.

Modus pembunuhan Daeng Nasa diungkapkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Takalar dalam Press Conference kasus pembunuhan di Mapolres Takalar, Kamis (8/4/2021).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi di lingkungan Bonto Baddo, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Kapolres Takalar mengungkap modus pembunuhan pelaku bermotifkan warisan sebuah rumah yang sedang dilakukan Renovasi.

Kronologis kejadian, ketika itu pelaku mendapatkan telfon dari keponakannya bahwa rumah warisan tersebut sedang direnovasi.

“Mendengar hal tersebut pelaku kemudian datang dengan maksud menghentikan, tetapi korban tidak dapat menerima sehingga melemparkan sebuah linggis dan martil namum pelaku menghindar,” ucap Beny di hadapan awak media.

Berita Terkait:  Siapapun yang Terpilih, DK OJK Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman

Kemudian, kata Kapolres, pelaku mencabut sebilah Badik yang memang dibawa oleh pelaku, karena terbawa emosi pelaku melakukan pembunuhan dengan menusuk bagian tubuh korban.

Dalam peristiwa pembunuhan tersebut, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Korban saat itu meninggal dunia di tempat Kejadian perkara (TKP) dengan beberapa luka tusuk di bagian dada, dan leher korban.

“Luka tusuk di bagian dada bawah sebelah kiri, kemudian perut tengah bagian atas. Ketika mengalami luka tusuk, korban saat itu berusaha lari melalui pintu belakang namun terkunci. Pelaku yang gelap mata kemudian kembali melakukan penusukan di bagian dada dan leher korban, ” ungkap Beny.

Berita Terkait:  Harus Tau Nih, Ada Aturan Baru bagi Pengguna Pertalite dan Solar

Sementara, pelaku L alias Daeng Nasa di hadapan Kapolres Takalar mengakui perbuatannya, dirinya menceritakan saat itu hanya ingin menyampaikan agar pekerjaan Renovasi tersebut dihentikan.

“Saya suruh berhenti kerja, tapi dia langsung linggis saya pak. Kemudian saya tusuk pake Badik,” kata pelaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan korban memiliki hubungan keluarga, dan pembunuhan tersebut terkait masalah warisan.

“Sudah dihibahkan kepada saya pak, jadi saya tiga bersaudara berhak. Jadi tidak ada haknya ini yang saya bunuh pak,” kata Daeng Nasa.

Akibat perbuatannya, pelaku L alias Daeng Nasa disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Sudirman

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca