Suarapena.com, JAKARTA – Wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa memilih wakil kepala daerah dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai persoalan hubungan kepala daerah dan wakilnya tidak semata-mata disebabkan keberadaan jabatan wakil kepala daerah.
Menurut Mardani, persoalan yang lebih mendasar adalah soliditas dan kedewasaan politik dalam menjalankan pemerintahan setelah pasangan kepala daerah memperoleh mandat dari masyarakat.
“Usul ini sebenarnya bagus, tapi akarnya ada pada kedewasaan berpolitik. Karena kehadiran wakil kan sebenarnya agar bisa berbagi tugas dengan kepala daerah,” ujar Mardani dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Mardani mengatakan, kepala daerah dan wakilnya semestinya menyadari bahwa mandat yang diperoleh melalui Pilkada merupakan amanah untuk melayani masyarakat.
Besarnya target pembangunan dan pelayanan publik, kata dia, seharusnya menjadi alasan bagi kepala daerah dan wakilnya untuk bekerja sama, bukan justru bersaing memperebutkan pengaruh politik.
“Target melayani masyarakat itu luas dan berat. Tapi jika semua berpikir jangka pendek dan hanya soal target kekuasaan, akhirnya kepala daerah dan wakilnya jadi selalu bertengkar,” katanya.
Karena itu, menurut Mardani, wacana Pilkada tanpa wakil tidak cukup jika hanya didasarkan pada pertimbangan efisiensi jabatan atau fenomena pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya.
Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu melihat mengapa pasangan yang dipilih masyarakat secara bersama-sama justru tidak selalu mampu bekerja secara harmonis setelah mendapatkan kekuasaan.
Mardani menilai mekanisme Pilkada dan tata kelola pemerintahan daerah perlu mampu memastikan adanya pembagian kerja yang jelas antara kepala daerah dan wakilnya.
Hal tersebut mencakup pengambilan keputusan yang cepat, birokrasi yang solid, pelayanan publik yang efektif, serta pembangunan yang tidak terganggu konflik politik di antara dua pucuk pimpinan daerah.
Ia juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat sejak proses pencalonan.
Menurut Mardani, pasangan kepala daerah merupakan hasil dari berbagai kepentingan politik, termasuk pemenuhan syarat pencalonan, kalkulasi elektoral, representasi partai, hingga penggabungan modal politik.
“Pasangan kepala daerah merupakan produk koalisi dengan berbagai pertimbangan social capital, political capital, dan economic capital,” ujarnya.
Oleh karena itu, pembahasan perubahan regulasi Pilkada maupun pemerintahan daerah tidak seharusnya hanya berkutat pada pilihan apakah wakil kepala daerah tetap dipilih atau ditunjuk.
Yang lebih penting, kata Mardani, adalah merancang hubungan kerja keduanya agar mandat yang diperoleh bersama tidak berubah menjadi kompetisi kekuasaan setelah Pilkada selesai.
Mardani mengusulkan agar pembagian tugas kepala daerah dan wakilnya diperjelas sejak awal pemerintahan.
Wakil kepala daerah, menurut dia, perlu memiliki ruang kerja dan tanggung jawab yang terukur sehingga tidak sekadar menunggu delegasi dari kepala daerah.
Namun, pembagian kewenangan tersebut juga tidak boleh menimbulkan dua pusat komando dalam birokrasi pemerintahan daerah.
“Kepala daerah tetap memegang otoritas akhir pemerintahan, sementara wakil memiliki portofolio yang jelas untuk membantu pencapaian target pembangunan daerah,” jelasnya.
Selain itu, visi, pembagian peran, dan target kinerja pasangan kepala daerah dinilai perlu ditempatkan sebagai satu kesatuan yang dapat dievaluasi masyarakat.
Jika kepala daerah dan wakilnya dipilih sebagai satu pasangan, tanggung jawab politik keduanya kepada masyarakat juga harus dijalankan sebagai satu pemerintahan hingga masa jabatan berakhir.
Mardani mengakui disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya dapat mengganggu efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Namun, penghapusan jabatan wakil kepala daerah juga memiliki risiko.
Di antaranya adalah semakin terkonsentrasinya kekuasaan pada kepala daerah serta berkurangnya mekanisme kesinambungan kepemimpinan di daerah.
“Karena itu, menghapus jabatan tanpa menyelesaikan akar persoalan politik belum tentu menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih efektif,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar konflik personal maupun kepentingan politik tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Menurut Mardani, kedewasaan politik justru harus terlihat setelah kepala daerah dan wakilnya memperoleh mandat dari rakyat.
“Pilkada tidak boleh diperlakukan sebagai pintu masuk menuju kontestasi berikutnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami bahwa setelah dilantik, orientasi keduanya berubah dari memenangkan kekuasaan menjadi menjalankan pemerintahan,” tuturnya.
Ia menambahkan, persaingan politik untuk periode berikutnya tidak semestinya dimulai ketika masa jabatan yang sedang berjalan belum selesai.
“Jangan sampai persaingan menuju periode berikutnya dimulai ketika periode yang sedang berjalan bahkan belum selesai,” pungkasnya. (r5/aha)







