Scroll untuk baca artikel

HeadlineNews

Besok, Ketua KPU Hasyim Asyari Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP

×

Besok, Ketua KPU Hasyim Asyari Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari akan jalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) besok, Senin (27/2/2023). (Dok. KPU)
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari akan jalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) besok, Senin (27/2/2023). (Dok. KPU)

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari akan menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Rencananya, pada pukul 13.00 WIB Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 pada besok hari, Senin (27/2/2023) di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Berita Terkait:  DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Terbukti Asusila!

Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli menyampaikan, agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Berita Terkait:  Soal Usulan Kampanye 120 Hari, Komisi II DPR: Belum tentukan Sikap

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP juga akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (Sp/Pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca