Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi, Bisa Dilantik Jika Menang Pilkada, Tapi…

×

Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi, Bisa Dilantik Jika Menang Pilkada, Tapi…

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, saat menanggapi kasus OTT KPK terhadap calon Gubernur Bengkulu yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, memberikan penjelasan terkait status calon gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Meski statusnya sebagai tersangka, Afifuddin menyatakan bahwa Rohidin tetap bisa dipilih dalam Pilkada 2024 dan dilantik sebagai gubernur jika memenangkan pilkada.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Namun, jika pada saat pelantikan status hukum Rohidin sudah berubah menjadi terpidana, maka ia akan langsung diberhentikan.

Berita Terkait:  Selain Jadwal, Ini Penyebab Utama Rendahnya Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2024

Rohidin Mersyah, yang merupakan calon gubernur nomor urut 2 sekaligus petahana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring OTT pada Sabtu, 23 November 2024.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp7 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada, calon kepala daerah yang berstatus tersangka tetap dapat dipilih dalam Pilkada.

Berita Terkait:  Gubernur Bengkulu dan Dua Tersangka Lainnya Ditahan KPK, Diduga Peras Anak Buah

“Selama yang bersangkutan belum berstatus terpidana, ia bisa tetap dilantik sebagai gubernur terpilih,” ungkap Afifuddin saat jumpa pers di Jakarta pada Senin (25/11/2024).

Namun, apabila yang bersangkutan berstatus terpidana saat pelantikan, menurut Pasal 163 ayat 7 dan 8 UU Pilkada, dia akan langsung diberhentikan dari jabatannya setelah dilantik.

Hal ini juga tercantum dalam ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur teknis pemungutan suara bila ada calon kepala daerah yang berstatus terpidana.

Berita Terkait:  Aplikasi Sirekap Eror Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi TPS Di Kota Bekasi Sampai Subuh

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evrianshah alias Anca.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Jakarta selama 20 hari. Mereka dijerat dengan Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. (r5/at)