Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi, Bisa Dilantik Jika Menang Pilkada, Tapi…

×

Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi, Bisa Dilantik Jika Menang Pilkada, Tapi…

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, saat menanggapi kasus OTT KPK terhadap calon Gubernur Bengkulu yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, memberikan penjelasan terkait status calon gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Meski statusnya sebagai tersangka, Afifuddin menyatakan bahwa Rohidin tetap bisa dipilih dalam Pilkada 2024 dan dilantik sebagai gubernur jika memenangkan pilkada.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Namun, jika pada saat pelantikan status hukum Rohidin sudah berubah menjadi terpidana, maka ia akan langsung diberhentikan.

Rohidin Mersyah, yang merupakan calon gubernur nomor urut 2 sekaligus petahana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring OTT pada Sabtu, 23 November 2024.

Berita Terkait:  KPU Perkenalkan Fitur Arithmetic Guard dalam Sirekap, Cegah Salah Hitung Suara di Pilkada 2024

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp7 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada, calon kepala daerah yang berstatus tersangka tetap dapat dipilih dalam Pilkada.

“Selama yang bersangkutan belum berstatus terpidana, ia bisa tetap dilantik sebagai gubernur terpilih,” ungkap Afifuddin saat jumpa pers di Jakarta pada Senin (25/11/2024).

Namun, apabila yang bersangkutan berstatus terpidana saat pelantikan, menurut Pasal 163 ayat 7 dan 8 UU Pilkada, dia akan langsung diberhentikan dari jabatannya setelah dilantik.

Berita Terkait:  Selain Lewat Parpol, KPU Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Bisa Independen

Hal ini juga tercantum dalam ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur teknis pemungutan suara bila ada calon kepala daerah yang berstatus terpidana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evrianshah alias Anca.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Jakarta selama 20 hari. Mereka dijerat dengan Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. (r5/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca