Suarapena.com, MAROS – Seorang pria berinisial R alias A (38) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor di sebuah dealer kendaraan bermotor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku membawa kabur motor yang masih dipajang di dalam dealer.
Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Iptu Dendi Eriyan mengatakan, pelaku diamankan setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Januari 2026.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berada di wilayah hukum Polres Maros,” kata Dendi saat ditemui wartawan, Minggu (8/2/2026).
Menurut Dendi, pelaku ditangkap di kawasan Kompleks Santaria, Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Sabtu (7/2/2026).
Dalam aksinya, pelaku diduga membobol dealer dengan merusak pintu bagian depan ruko. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor yang dipajang di dalam dealer.
“Pelaku membobol ruko yang bergerak di bidang penjualan kendaraan bermotor dengan cara merusak pintu depan, lalu mengambil satu unit motor display jenis Honda Beat,” ujar Dendi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut sesuai dengan laporan kehilangan yang diterima Polres Maros.
Selain motor hasil curian, polisi juga menemukan senjata tajam jenis panah busur serta ketapel yang disimpan di dalam jok motor pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sp/dir)










