Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Bogor Timur Jurnalis Polisikan Guru Penyebar Ancaman di Facebook

×

Bogor Timur Jurnalis Polisikan Guru Penyebar Ancaman di Facebook

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Forum Bogor Timur Jurnalis (BTJ) polisikan seorang oknum guru SDN Cibeureum, Bogor, Jawa Barat yang menyebarkan ancaman dan ujaran kebencian melalui akun media sosial (Medsos) Facebook Afrizal Frasetia Arie (AFA). Laporan BTJ kepada pihak kepolisian ini dilakukan BTJ, Senin (11/9/2017).

Akun facebook Afrizal Frasetia Arie sendiri diketahui mem-posting status facebook dengan ujaran kebencian pasca adanya peliputan yang dilakukan sejumlah awak media di lokasi sekolah tempat Afrizal Frasetia Arie mengajar sebagai guru.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Gelagat tak baik oknum guru bernama AFA ini sudah terlihat sejak awak media meminta konfirmasi pada seorang guru yang menjadi pembicara di depan orangtua murid,” kata Edy salah seorang wartawan media TV lokal di Bogor.

Menurutnya, saat awak media yang sedang melakukan peliputan, oknum guru AFA bahkan memerintahkan penjaga sekolah agar menutup gerbang. Akibatnya, sejumlah wartawan dan orang tua murid yang mengikuti rapat tidak bisa keluar dari gerbang depan sekolah usai rapat.

“Jadi keluarnya harus berputar lewat pintu belakang,” tukasnya.

Selanjutnya, dengan munculnya postingan dengan kalimat ancaman dan ujaran kebencian terhadap wartawan yang dilakukan AFA melalui facebook, Forum BTJ menginisiasi membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ketua BTJ Sudadi mengatakan, sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama pekerja jurnalis, BTJ bersama awak media lainnya di wilayah Bogor Timur melakukan pelaporan kepada pihak berwajib.

Menurutnya, postingan oknum guru di facebook yang merendahkan profesi jurnalis dan kewartawanan harus ditindaklanjuti. “Ini bisa saja menjadi dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Sementara wartawan senior Didit mengaku menyayangkan aksi intimidasi dan ancaman melalui media sosial yang dilakuka oleh seorang oknum guru. Padahal, kata dia, seorang guru layaknya menjadi panutan dan menjadi pendidik bagi murid-muridnya.

“Tindakan intimidasi lewat pesan singkat dan melalui akun facebook merupakan salah satu tindakan kriminal verbal. Pelaku sudah menghalangi dan menginjak-injak kebebasan pers sesuai pasal 4 ayat 1 UU Pers no.40 Tahun 2009,” ulas Didit.

Dijelaskannya, oknum guru yang melakukan pengancaman melalui medsos sudah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik telah mengatur mengenai Ancaman yang dilakukan melalui media elektronik.

“Yang bersangkutan mengancam kebebasan pers dan melanggar UU Pers pasal 18 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 500 juta. Adapun ancaman atau sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” jelasnya.

Screenshot ujaran kebencian dan ancaman yang dilakukan oleh akun oknum guru AFA

Saat ini postingan ujaran kebencian dan ancaman yang dilakukan oleh AFA telah dihapus oleh pemiliknya, tetapi hasil screenshot telah beredar di sejumlah WhatsApp grup wartawan. Meski demikian, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian BTJ dan awak media di Bogor Timur mendesak agar kasus ini terus dilanjutkan.

Perlu diketahui, sebelum muncul ancaman dan ujaran kebencian yang dilakukan AFA di facebook, sejumlah wartawan melakukan peliputan rapat guru dan orang tua murid di SDN Cibereum. Rapat ini terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah kepada murid, dan penggelapan dana tabungan siswa untuk membayar gaji  guru honorer. (sng)