Scroll untuk baca artikel
HeadlinePemerintahan

BPK Laporkan Temuan Kerugian Negara Senilai Lebih dari Rp19 Triliun

×

BPK Laporkan Temuan Kerugian Negara Senilai Lebih dari Rp19 Triliun

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI laporkan kerugian negara senilai Rp19 triliun. Dilaporkan sebanyak 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp19,48 triliun kepada Presiden Joko Widodo.

“Temuan itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016, yang merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester II tahun 2016,” kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4) siang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dari semua permasalahan, lanjut Harry, 18 persen di antaranya terletak pada kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 82 persen merupakan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang nilainya Rp19,48 triliun. Dan ketiga yaitu sebesar 22 persen atau sebanyak 434 kekurangan penerimaan yang nilainya sebesar Rp4,66 triliun.

Menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, ada tiga permasalahan yang diungkap dalam laporan tersebut. Pertama, soal jaminan kesehatan nasional untuk mendukung pelayanan kesehatan yang belum memadai di mana pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan RSUD ditemukan belum didukung dengan jumlah dan fasilitas sumber daya manusia yang memadai.

“Ada 155 Pemerintah Daerah yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional,” ungkap Harry.

Kedua, lanjut Ketua BPK, yaitu soal pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA/SMK antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat belum diatur sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Berita Terkait:  Menkeu Sri Mulyani Ungkap Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Bea Cukai

Dan ketiga, yakni soal wajib pajak yang wajib memungut pajak pertambahan nilai pada empat KPP (Kantor Pelayanan Pajak), Wajib Pajak besar terindikasi belum menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipungut sebesar Rp910,06 miliar, dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp538,13 miliar.

Berita Terkait:  Boros Anggaran, Penyelewengan Dana Bantuan Partai Politik Jadi Temuan BPK

Selain itu Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp117,70 miliar.

Saat menerima pimpinan BPK itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (fid/rah/les/sng)