Suarapena.com, BEKASI – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, mengingatkan agar dana hibah sebesar Rp100 juta per RW dari pemerintah digunakan secara optimal dan tepat sasaran. Dana ini bukan untuk kepentingan individu atau pengurus RW semata, melainkan harus dialokasikan untuk program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mutu pelayanan publik di wilayahnya.
“Saat ini masih tahap sosialisasi, namun kami berharap dana ini sudah bisa dicairkan paling lambat akhir Oktober. Ketika sudah turun, saya minta agar dana ini dimanfaatkan sebesar-besarnya sesuai kebutuhan lingkungan,” tegas Rudy usai rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kota Bekasi dan seluruh camat, Kamis (2/10/2025).
Rudy juga mengingatkan agar camat dan lurah mengambil peran pengawasan yang ketat. Mereka harus memastikan penggunaan dan pelaporan dana berjalan transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Tanggung jawab penggunaan dana hibah ini berada di tangan RT dan RW, sementara lurah bertanggung jawab secara administratif kepada Wali Kota. Oleh sebab itu, para lurah harus cermat dan teliti dalam memonitor dan melaporkan kegiatan. Kami tidak ingin program ini yang sangat dinantikan justru berujung pada kasus hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD sepakat mengesahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dengan nilai pendapatan daerah mencapai Rp 7,244 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 7,545 triliun. Kebijakan ini menghadirkan sejumlah inovasi yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan salah satu langkah paling dinanti yakni kenaikan honor bagi ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT melonjak dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sementara honor RW naik signifikan dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,25 juta per bulan. Ini menjadi bentuk apresiasi nyata atas peran vital mereka dalam menjaga lingkungan dan pelayanan warga.
Tidak hanya itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan dana hibah sebesar Rp 100 juta per RW, yang akan cair mulai Oktober 2025.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun kampung. Namun, harus ada komitmen menjalankan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah yang terus meningkat,” ujar Tri, Selasa (2/9/2025). (r5/bo)










