Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menanyakan persetujuan sebelum mengetok palu. “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya di hadapan para anggota dewan.
Pertanyaan itu langsung dijawab bulat oleh anggota DPR dengan seruan lantang, “Setuju!” Tepuk tangan mengiringi momen ketok palu yang menandai lahirnya undang-undang baru yang bakal mengubah wajah tata kelola BUMN di Indonesia.
Salah satu poin krusial dari revisi ini adalah larangan tegas bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa rangkap jabatan melanggar prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
RUU ini sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh panitia kerja (panja) bersama pemerintah. Hasilnya, sebanyak 84 pasal diubah, ditambah, atau disesuaikan untuk memperkuat struktur dan fungsi BUMN ke depan.
Tak hanya soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN ini juga menghadirkan perubahan besar dalam struktur kelembagaan. Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) — sebuah entitas baru yang bertugas khusus sebagai regulator dan pengawas.
Dengan transformasi ini, urusan pengaturan dan pengawasan BUMN akan dipisahkan dari fungsi kepemilikan dan bisnis. Artinya, BP BUMN akan fokus menjaga akuntabilitas dan efisiensi, sementara operasional dan kepemilikan BUMN akan ditangani secara lebih profesional dan terpisah.
Revisi UU BUMN ini juga menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola BUMN dan meminimalkan konflik kepentingan. Dengan tidak adanya lagi rangkap jabatan dan hadirnya badan regulator independen, publik berharap BUMN bisa lebih fokus pada misi bisnis dan pelayanan publik, tanpa intervensi politik yang berlebihan. Reformasi ini menandai era baru pengelolaan BUMN — lebih bersih, transparan, dan profesional. (r5/aha)










