Suarapena.com, SERANG – Reforma agraria, yang merupakan Program Prioritas Ketujuh Nawacita dan Program Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, menurut Komisi II DPR RI, implementasinya belum memenuhi harapan dan seringkali memicu konflik sosial.
Endro Suswantoro Yasman, Anggota Komisi II DPR RI, mengungkapkan hal ini saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kantor Wilayah ATR/BPN di Serang, Provinsi Banten, pada hari Jumat (29/9/2023). Menurutnya, konflik ini sering terjadi karena stakeholder terkait tidak menggunakan pendekatan konsesual.
Endro mencontohkan beberapa kasus tanah yang menjadi bagian dari reforma agraria. Ia berpendapat bahwa proses ajudikasi yang tidak tepat telah menyebabkan klaim saling tumpang tindih. Oleh karena itu, ia menyarankan pendekatan konsesual untuk masyarakat adat dan mengusulkan agar tanah adat menjadi sertifikat kawasan budaya.
Endro juga mengecam fakta bahwa pelaksanaan program prioritas nasional lebih banyak dibebankan kepada pemerintah daerah daripada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Tanpa pembinaan yang memadai, ia khawatir akan terjadi miskoordinasi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per bulan Maret 2023, kepemilikan tanah selama empat dasawarsa telah mengalami fluktuasi antara 0,50-0,72. Ini menunjukkan tingkat ketimpangan yang sangat tinggi, di mana 1 persen populasi Indonesia menguasai 72 persen tanah. Oleh karena itu, Komisi II DPR mendukung reforma agraria sebagai solusi untuk mengurangi ketimpangan ini. (ts/aha)










