Suarapena.com, BEKASI – Sebanyak 180 sembako untuk KRS (Keluarga Rawan Stunting) didistribusikan untuk warga Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (23/10/2023). Selain jatirangga, warga yang mendapat distribusi bantuan tersebut adalah Kelurahan Jatikarya.
Pendistribusian bantuan tersebut dilakukan oleh PT. POS Indonesia. Dalam satu bingkisan sembako tersebut terdapat Ayam beku 1Kg dan Telur 1 pak isi 10 butir.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi, ikut meninjau pendistribusian paket sembako untuk KRS di Jatirangga tersebut.
Menurut keterangan pihak kelurahan jatirangga, melalui data dari Dinas Kesehatan untuk jumlah penderita stunting di wilayahnya terdapat 1 anak bernama Al-Zaidan kelahiran tahun 2020 warga RW 011.
“Menurut data dari kesos kecamatan, untuk di Jatirangga ada satu anak yang menderita stunting. Selain itu data yang kita lihat di tiga kelurahan lainnya di kecamatan ini masing-masing satu penderita dengan total ada 4 penderita stunting yakni di Jatirangga, Jatiranggon, Jatisampurna dan Jatiraden,” imbuh Sekretaris Kelurahan Jatirangga, Timin Suratin.
Namun, dalam proses pendistribusian bantuan untuk KRS masih terjadi masalah terkait data penerima manfaatnya yang tidak tepat sasaran. Tak hanya di kecamatan jatisampurna, hal ini juga banyak di alami di wilayah kecamatan lainnya.
“Sekurangnya terdapat 8 nama kepala keluarga yang tergolong mampu mendapatkan bantuan itu termasuk beberapa warga yang mampu yang bertempat tinggal diwilayah kelurahan setempat akan tetapi di alihkan oleh bersangkutan, hal itu sempat menjadi pertanyaan banyak warga yang menyaksikan distribusi bantuan KRS yang di hadiri oleh anggota DPR RI,” ungkap salah satu staf kelurahan jatirangga, Selasa (24/10/2023).
Lanjutnya, pihak kelurahan juga tidak mengetahui data penerima atas bantuan untuk KRS tersebut bersumber dari mana. “Sempat kita tanya data penerima bantuan ini ke petugas PT. Pos Indonesia yang mengawal distribusi itu, namun mereka hanya tau data tersebut muncul dari Departemen Sosial,” ungkapnya.
Terpisah, Lurah Jatiranggon saat dihubungi via telpon, bahwa di wilayahnya sebenarnya sudah zero stunting artinya sudah tidak ada lagi anak yang menderita stunting, tetapi kenapa di data Dinkes masih muncul ada satu penderita
*Secara kriteria, baik data penerima KRS ini maupun data penerima bantuan sosial lainnya sejak bantuan pandemi covid dua tahun silam seolah tidak ada perubahan dalam penerima manfaat yang prioritas.
Bahkan secara fakta mencengangkan, salah satu warga di Kelurahan Jatisampurna tergolong dibawah garis kemiskinan yang sempat viral rumahnya berbilik bambu dan tak memiliki sanitasi dirumahnya sama sekali tidak terdata sebagai penerima manfaat PKH dan sebagainya sampai sekarang yang dialami oleh Ibu Jubaedah seorang janda tiga anak yang bekerja sebagai buruh tukang cuci baju.
Walau pun selalu ada update verifikasi data ditingkat bawah yang di lakukan oleh petugas sosial PSM maupun TKSK, persoalan ini tidak ada perubahannya, tetap saja faktanya masih banyak warga yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan tetapi tak dapat.
SKPD-SKPD terkait dilingkungan Pemkot Bekasi mulai dari Dinas Sosial, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Kecamatan dan Kelurahan harus terintegrasi dengan baik dalam mengelola data – data terutama untuk penerima bantuan sosial maupun bantuan sosial Kesehatan seperti KRS tersebut.
Bantuan Sosial bagi Penerima Manfaat menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam menjaga komitmen dan konsistensi penyelenggaraan pelayanan publik. Ego-ego sektoral harus dikesampingkan dalam bentuk koordinasi yang intens agar mudah mendapatkan penyelesaian yang solutif terhadap permasalahan-permasalahan bantuan sosial. Dengan demikian akan meminimalisir potensi konflik sosial horisontal.
Objektifitas sangat menentukan penilaian layak tidaknya warga diberi bantuan. Namun Pemerintah juga dalam hal ini baik Dinsos dan dinkes di kota Bekasi harus transparan dalam menyampaikan informasi data dan ketentuan/persyaratan penerima bantuan sosial kepada masyarakat, karena mereka memiliki fungsi edukasi ke masyarakat.
Carut marut data harus diminimalisir agar bantuan-bantuan sosial tersebut dapat tepat sasaran mengingat banyaknya sumber bantuan. Data pada tingkat Kabupaten/Kota harus sinkron antara Kemensos RI, Kemendes RI , Kemenkes dan Kemendagri (adminduk). Kemensos RI dalam menyalurkan bantuan melalui Dinas Sosial di Kabupaten /Kota harus mengetahui bahwa calon penerima yang diusulkan benar – benar penerima dengan kriteria yang ditentukan oleh aturan pemerintah. (Yudhi)










