Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Diduga Tak Berizin Pembangunan Cluster Di Jatisampurna Dipanggil Kecamatan

×

Diduga Tak Berizin Pembangunan Cluster Di Jatisampurna Dipanggil Kecamatan

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Masih maraknya pembangunan perumahan jenis cluster di kota bekasi yang diduga tak berizin menjadi Pekerjaan Rumah (PR) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Pasalnya jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, pemkot bakal kehilangan potensi retribusi/pajak dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jenis satu rumah atau IMB jenis global untuk perumahan seperti cluster.

Seperti pembangunan perumahan jenis cluster di Jalan Kranggan Lembur RT02/RW02 Kelurahan Jatiranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu disampaikan langsung oleh pihak pemerintahan kecamatan sendiri.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pihak Kecamatan melalui Kasi Trantib Kecamatan Jatisampurna, mengungkapkan pihak pengembang yang pembangunannya diduga belum asa izin tersebut sudah di panggil ke kecamatan pada Selasa (12/10/2021). “Setelah dipanggil, pihak pengembang belum bisa menunjukan bukti bahwa pembangunan cluster tersebut sudah berizin,” ungkap Harun Santoso selaku Kasi Trantib Kecamatan Jatisampurna kepada suarapena.com, Selasa (12/10) diruang kerjanya.

Berita Terkait:  Inspeksi Mendadak PPDB Online, Anggota Dewan di Bekasi Ungkap Beberapa Kendala

“informasi yang didapat pihak kecamatan atas pembangunan cluster yang diduga tak berizin tersebur berawal dari pengaduan masyarakat setempat, oleh karena itu kita langsung memanggil pihak pengembangnya untuk bisa menunjukan bukti perizinannya namun kenyataannya memang benar belum berizin,” terang Harun.

Kasi Trantib, melanjutkan bahwa setelah di panggil pihak pengembang tersebut mengatakan bahwa lokasi clusternya baru dalam proses pecah waris surat tanahnya. “Artinya itu cluster baru tahap pemecahan surat tanahnya dari pemilik awal ke pemilik yang membangun cluster dan belum memiliki izin membangunnya,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Viral Pencemaran Sungai Cikeas, Pemilik TPS Liar Jatirangga Dipanggil DLH Kota Bekasi

“selanjutnya kita membuat nota dinas ke Dinas Tata Ruang (Distaru) yang diketahui Camat Jatisampurna untuk menindaklanjuti keberadaan cluster yang tak berizin tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi,” tegasnya.

Selanjutnya, masih kata kasi trantib, pihak kecamatan langsung mempertegas kepada pihak cluster tersebut untuk sementara menghentikan pembangunannya sebelum melakukan proses perizinannya. “Kita suruh hentikan sementara pembangunannya sebelum izin membangunnya keluar,” katanya. (Yudhi)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca