Suarapena.com, MAKASSAR – Kepolisian menangkap dua orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas berjaga di pintu timur kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Dua oknum ini diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas, tentu akan kami pecat,” ujar Kepala Diskominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan Amson Padolo, Kamis (27/10/2022).
Dua oknum anggota Satpol PP tersebut diketahui berinisial A dan A. Keduanya merupakan pegawai non-ASN dan baru bertugas setahun, bukan anggota lama, tapi termasuk baru di institusi Satpol PP Sulsel.
Secara kelembagaan, khususnya Satpol-PP dikatakan Amson, selalu melakukan pelatihan-pelatihan dasar kepada seluruh personilnya. Dan didalamnya selalu disertakan materi-materi tentang bahaya narkoba. Namun, apalah daya jika nasi sudah menjadi bubur.
Pihaknya menegaskan, tidak akan ada toleransi apabila ada anggota Satpol PP yang terlibat dengan natkotika. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran berat.
“Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima,” pungkasnya. (Bo/Pr)










