Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Sidang digelar sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.
Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan majelis menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius dalam persidangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkoba dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan, selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari. Patsus tersebut telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.
Menurut Trunoyudo, sanksi terberat berupa PTDH juga telah diterima oleh pelanggar.
“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” katanya.
Trunoyudo menegaskan, putusan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Kapolri, kata dia, telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran.
“Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan komitmen serius Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya dalam penanganan perkara narkoba.
“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.
Ia juga menyebut, konstruksi perkara yang diuraikan secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, dapat menjadi dasar kuat bagi pengembangan proses pidana.
Menurut dia, temuan yang telah didalami oleh Propam sejak tahap pemeriksaan awal hingga putusan majelis etik dapat ditindaklanjuti oleh fungsi reserse kriminal untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kompolnas mendorong agar seluruh bahan hasil sidang etik tersebut dimanfaatkan untuk pengembangan lebih lanjut sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada pelanggaran etik semata, tetapi juga memberi efek jera secara luas. (sp/hp)










