Suarapena.com, LEBAK – Polisi berhasil menangkap eks pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak berinisial ET (48) yang diduga menggelapkan uang bantuan sosial bencana kebakaran pada 2021 silam.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ET diduga menggelapkan uang bantuan sosial saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinsos Lebak.
Saat itu dijelaskan Wiwin, ditahun 2021 ada peristiwa kebakaran di Lebak. Uang bantuan untuk korban dibagikan dalam dua tahap. Namun, dana tersebut tidak disalurkan kepada warga.
“Tahap pertama yang terverifikasi sebanyak 52 penerima, tapi hanya enam saja yang dibagikan,” ujar Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (9/12/2022).
Ditahap kedua lanjut Wiwin, seharusnya ada 75 keluarga yang menerima. Tapi, hanya delapan orang saja yang disalurkan.
“Jadi total uang yang digelapkan oleh ET dari dua tahap tersebut senilai Rp308 juta,” ucap Wiwin.
Kepada penyidik, ET mengaku uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi; membayar hutang hingga foya-foya bersama mantan istrinya.
Dalam pengungkapan kasus korupsi dana bansos itu polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Ada sebanyak 150 saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Dinas Sosial Lebak.
Atas perbuatannya, ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk diketahui, ET ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Kamis 8 November 2022. (Sp/Sar)










