Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak. Kebijakan ini mulai berlaku pada 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut dia, kebijakan itu merupakan respons atas dinamika di masyarakat menyusul penerapan opsen pajak oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian tim teknis kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” ujar Masrofi di Semarang, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih ringan dan tertib, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.
Masrofi merinci, terdapat empat poin utama dalam kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut. Pertama, potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor. Kedua, penyesuaian denda atau sanksi administratif yang dilakukan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah dikurangi.
Ketiga, pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan pokok, sanksi administrasi, serta tunggakan pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat di Jawa Tengah.
Namun demikian, Masrofi menginformasikan bahwa layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate saat ini masih dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara, masyarakat diimbau melakukan pembayaran langsung di kantor pelayanan Samsat agar dapat memperoleh relaksasi tersebut.
Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor itu mendapat respons positif dari warga. Hasim, warga Banyumanik, Kota Semarang, mengatakan tidak keberatan membayar pajak kendaraan selama manfaatnya dirasakan kembali oleh masyarakat.
“Tahun lalu ada potongan. Kalau sekarang katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti kembali ke kita untuk jalan dan fasilitas umum,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam dua tahun terakhir telah membayar pajak mobilnya sebesar Rp 2 juta dan Rp 1,8 juta. Hasim juga berharap layanan Samsat keliling di wilayah Banyumanik dapat diperbanyak.
Hal serupa disampaikan warga Semarang lainnya, Javinta Verita Nugroho. Ia menilai pembayaran pajak merupakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan, namun berharap layanan Samsat keliling ditambah untuk memudahkan masyarakat dengan mobilitas tinggi.
“Sekarang nilai pajak saya sekitar Rp 400 ribuan. Terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen,” katanya.
Pemprov Jawa Tengah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Penerimaan pajak daerah, menurut Masrofi, akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah. (sp/pr)










