Suarapena.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta kepolisian menindak tegas pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan aparat penegak hukum harus menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap terduga pelaku.
“Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya NS. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang terhadap korban. Menurut dia, apabila ditemukan unsur perbuatan berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi pemberat hukuman bagi pelaku.
“Penyidik harus memeriksa secara teliti apakah perbuatan tersebut dilakukan berulang. Jika terbukti berkelanjutan, itu menjadi pemberat bagi pelaku. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” katanya.
NS merupakan warga Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampang Kulon.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka melepuh di sejumlah bagian tubuh. Sebelum meninggal, NS sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis dan kepolisian.
Dalam keterangannya, korban mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46). Kesaksian tersebut terekam dalam video dan beredar luas di media sosial.
Video itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian membuka penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Polisi diminta mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. (r5/rdn)










