Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Komisi III DPR Angkat Suara Soal Anak di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

×

Komisi III DPR Angkat Suara Soal Anak di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman angkat suara soal kasus anak di Sukabumi yang tewas diduga dianiaya oleh ibu tirinya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman angkat suara soal kasus anak di Sukabumi yang tewas diduga dianiaya oleh ibu tirinya.

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta kepolisian menindak tegas pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan aparat penegak hukum harus menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap terduga pelaku.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya NS. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Berita Terkait:  Viral Thread Twitter Mahasiswi Tiga Tahun Alami Kekerasan Seksual di Pandeglang, Ada Videonya

Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang terhadap korban. Menurut dia, apabila ditemukan unsur perbuatan berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi pemberat hukuman bagi pelaku.

“Penyidik harus memeriksa secara teliti apakah perbuatan tersebut dilakukan berulang. Jika terbukti berkelanjutan, itu menjadi pemberat bagi pelaku. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” katanya.

NS merupakan warga Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampang Kulon.

Berita Terkait:  Ketua Komisi III Bambang Pacul Buka Peluang Revisi UU KPK

Berdasarkan informasi yang beredar, korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka melepuh di sejumlah bagian tubuh. Sebelum meninggal, NS sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis dan kepolisian.

Dalam keterangannya, korban mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46). Kesaksian tersebut terekam dalam video dan beredar luas di media sosial.

Video itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian membuka penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Polisi diminta mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca