Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia di sejumlah warung di wilayah Kecamatan Periuk, Rabu (15/4/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa tempat yang diduga disalahgunakan sebagai lokasi prostitusi berkedok warung kopi dan karaoke.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas hiburan malam ilegal di kawasan tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik prostitusi di sejumlah warung. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa tempat yang menyediakan fasilitas karaoke, pemandu lagu, serta minuman beralkohol,” kata Mulyani, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Para pemilik usaha selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Mulyani menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
“Pemilik usaha akan dimintai keterangan lebih lanjut dan dijadwalkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang akan terus mengintensifkan operasi serupa di wilayah lain guna menekan praktik prostitusi dan pelanggaran peraturan daerah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum,” kata Mulyani. (sp/pr)










