Sempurnakan UU Cipta Kerja
Suarapena.com, SEMARANG – Dalam rangka Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi serikat buruh dan pekerja seprovinsi ini, dengan menjaring aspirasi bersama Satuan Tugas Percepatan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), Senin (26/9/2022).
“Alhamdulillah, sekarang terealisasi, membuka masukan dari serikat buruh dan serikat pekerja yang ada di Jateng. Ada yang tidak hadir, ada juga yang hadir menyampaikan pendapat untuk tim satgas membuka diri menerima masukan,” kata Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Roselasari, di Santika Premiere Hotel.
Menurutnya, bagi serikat buruh, dan serikat pekerja bisa memanfaatkan kesempatan untuk mengkritisi UUCK atau turunannya. Kesempatan tersebut sangat luar biasa bagi semua kalangan. Karena bermunculan masukan, dan revisi mengingat dalam waktu dua tahun ini, Mahkamah Konstitusi menyampaikan harus ada perbaikan/penyempurnaan pada UUCK.










