Seluruh undangan yang hadir di antaranya berasal dari 30 organisasi, aliansi, konfederasi, serikat buruh, serikat pekerja, pengemudi online, ojek online, hingga pekerja difabel. Mereka menyampaikan masukan UUCK.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menilai kegiatan ini merupakan hal positif karena semua pihak diajak berbicara soal UU Cipta Kerja. Baik itu buruh, pekerja, dan pengusaha. Tentu dengan adanya kegiatan maka akan mengurangi perselisihan kerja.
“Ada tiga hal yang saya harapkan dengan pertemuan ini. Pertama, bagaimana masyarakat kita atau buruh kita lebih sejahtera, menjadi lebih tenang di dalam bekerja karena dilindungi oleh UU Cipta Kerja. Kedua, perusahaan nyaman, khususnya investor dari luar, dari mancanegara ini nyaman menginvestasikan di negara RI dengan adanya UU ini. Ketiga, kepentingan negara,” kata Gus Yasin, seusai membuka acara.
Ketua Pokja Monitoring Evaluasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Edi Priyono mengatakan, pemerintah ingin menampung aspirasi, menyempurnakan UUCK dan aturan pelaksanaanya, serta menyosialisasikan aturan yang saat ini sedang berjalan.










