Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Distribusi Bansos Jelang Pilkada 2024 Ditunda, Kecuali……

×

Distribusi Bansos Jelang Pilkada 2024 Ditunda, Kecuali……

Sebarkan artikel ini
ilustrasi bansos yang ditunda pendistribusiannya sampai selesai Pilkada 2024.

Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas untuk menunda distribusi bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat memengaruhi hasil pilkada.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa penundaan ini berlaku untuk seluruh daerah, kecuali di wilayah yang sedang dilanda bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru-baru ini dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur.

Berita Terkait:  Megawati Serukan Rakyat Indonesia Pilih Pemimpin Terbaik dalam Pilkada Serentak 2024

“Bansos yang bersumber dari APBD akan ditunda sampai setelah pelaksanaan Pilkada, kecuali di daerah yang sedang menghadapi bencana alam,” ujar Bima Arya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Keputusan ini dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran di kalangan para kontestan pemilu mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial.

Berita Terkait:  Kemendagri Lakukan Upaya Pemerataan PPNS Penegak Perda

“Banyak laporan yang mencurigai adanya upaya memanfaatkan bansos untuk kepentingan politik,” kata Bima.

Meskipun begitu, ia memastikan bahwa program-program kementerian yang membutuhkan penyaluran segera, seperti insentif fiskal untuk penurunan angka stunting, tetap dapat berjalan, tetapi harus melalui prosedur pelaporan yang jelas.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Tito mengungkapkan bahwa penundaan bansos tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan bantuan sosial untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.

Berita Terkait:  Tips Memilih Pemimpin di Era Digital Menurut Pengamat Politik

Pemerintah berharap dengan langkah ini, proses Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari penyaluran bantuan sosial yang dapat memengaruhi pemilih.

Dengan kebijakan ini, Kemendagri berharap untuk mencegah adanya potensi konflik kepentingan di daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak, sembari tetap memberikan perhatian kepada daerah-daerah yang tengah menghadapi bencana. (r5/at)