Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Dorong Minat Masyarakat, Faisal Golkar Minta Pemkot Bekasi Jalankan Program Ini

×

Dorong Minat Masyarakat, Faisal Golkar Minta Pemkot Bekasi Jalankan Program Ini

Sebarkan artikel ini
Faisal

SUARAPENA.COM –  Politisi Partai Golkar Faisal dorong Pemerntah Kota (Pemkot) Bekasi jalankan program pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) atau yang sebelumnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini disampaikannya mengingat betapa pentingnya dokumen tersebut dalam perizinan membangun atau mengubah fungsi bangunan.

“Saya pikir program pemutihan membantu minat masyarakat mengurus IMB atau PBG. Jadi kalau Pemkot Bekasi membuat program tersebut, bagi saya itu suatu terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Faisal yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kamis (15/7/2022).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurutnya, PBG menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin meningkatkam legalitas atas hak bangunannya, karena merupakan salah satu dokumen penting yg tak terpisahkan,disamping PBB dan Surat tanah.

Berita Terkait:  Kata Ketua Sardi Jangan Saling Klaim Keberhasilan Opini WTP, Semua Punya Peran!

Ia menilai, banyak anggapan dari masyarakat bahwa pembuatan PBG begitu sulit, rumit dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi prosesnya pengurusan yang diangap masyarakat membutuhkan waktu lama.

Atas dasar itu, Faisal mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk membuat program pemutihan PBG yang artinya warga yang mengurus dokumen tersebut tidak dikenakan biaya.

Program pemutihan IMB atau PBG sendiri bukanlah hal baru, pasalnya sudah ada beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia menerapkan program tersebut.

Berita Terkait:  Rotasi Misteri Pemkot Bekasi! DPRD Protes, Pejabat Tak Tahu Akan Dimutasi Kemana

“Selama ini masyarakat merasa khawatir bahwa pengurusan IMB itu agak susah dan ribet, sehingga peran aktif pemerintah dalam melayani masyarakat melalui pemutihan itu sangat dinanti,” kata dia.

Faisal mengatakan, berdasarkan catatan data pada tahun 2018, ada 300 ribu bidang tanah dan bangunan yang belum memiliki IMB atau PBG. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi.

“Bagaimanpun kalau pemilik bangunan difasilitasi dengan mudah, pasti mereka mau mengurus IMB atau PBG,” pungkasnya. (sng/adv)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca