Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyusul isu yang berkembang di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Hetifah, LPDP merupakan program strategis negara yang dibiayai dana publik untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul. Karena itu, setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban moral untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.
“Dana LPDP berasal dari publik, sehingga ada tanggung jawab moral dan politik agar penerimanya kembali serta berkontribusi bagi bangsa,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Ia mengatakan, wajar apabila publik menunjukkan sensitivitas terhadap isu yang beredar. Di tengah harapan besar terhadap kontribusi alumni beasiswa negara, pernyataan yang dinilai menjauh dari semangat kebangsaan dapat memunculkan kekecewaan.
Kendati demikian, Hetifah mengingatkan agar persoalan tersebut disikapi secara proporsional. Ia menegaskan bahwa status kewarganegaraan dalam lingkup keluarga merupakan hak personal.
Menurut dia, fokus utama negara adalah pada pemenuhan kewajiban kontraktual penerima beasiswa, termasuk kewajiban kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dan mengabdi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi titik akuntabilitas adalah kepatuhan terhadap kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata bagi Indonesia,” katanya.
Ke depan, Komisi X DPR RI mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan bagi penerima beasiswa, peningkatan pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik.
Hetifah menilai, penguatan sistem tersebut lebih penting dibandingkan merespons secara reaktif dengan menambah aturan baru.
“LPDP adalah investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia,” ujarnya. (r5/rdn)










