Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Kenaikan UKT dan Pinjaman Online: Antara Otonomi dan Beban Mahasiswa

×

Kenaikan UKT dan Pinjaman Online: Antara Otonomi dan Beban Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Di tengah gempita demonstrasi yang bergema di kampus-kampus ternama seperti Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi sorotan tajam.

Mahasiswa berjuang keras melawan beban finansial yang semakin berat, mulai dari mencari beasiswa hingga menggadaikan barang berharga.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kasus pinjaman online yang difasilitasi oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) menambah keruh suasana. Dengan bunga mencapai 20 persen, banyak mahasiswa merasa tercekik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyuarakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa perguruan tinggi seharusnya tidak menjadikan mahasiswa sebagai sumber keuntungan.

Berita Terkait:  Perlawanan Hukum Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Hak Warga Negara, Tapi…

Hetifah mengkritik status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memberikan kewenangan penuh kepada universitas untuk menetapkan kebijakan tanpa intervensi eksternal, yang pada akhirnya membebani mahasiswa dengan kenaikan UKT yang tidak rasional.

“Peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat jelas tidak logis dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini,” ujar Hetifah, Selasa (7/5/2024).

Berita Terkait:  Alasan Anggota Komisi X Minta Pemerintah Tak Buka dulu Rekrutmen Guru PPPK

Dengan tegas, Hetifah mendesak evaluasi terhadap otonomi PTN-BH, khususnya dalam hal pendapatan dari sektor akademik, untuk menetapkan batas minimum dan maksimum UKT yang adil, sehingga tidak membebani mahasiswa yang merupakan masa depan bangsa. (r5/rnm/rdn)