Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

DPR dan Pemerintah Akan Atur Jual Beli di Media Sosial, Ini Alasannya

×

DPR dan Pemerintah Akan Atur Jual Beli di Media Sosial, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Komisi VI DPR bersama pemerintah akan mengatur jual beli di media sosial

Suarapena.com, JAKARTA – Jual beli di media sosial menjadi sorotan pemerintah karena berdampak pada penurunan pendapatan pedagang pasar. Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, industri, dan koperasi mengusulkan agar ada aturan yang mengatur aktivitas bisnis di media sosial agar ada perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen.

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan bahwa jual beli di media sosial merupakan aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Bagaimanapun juga itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari,” kata Faisol kepada wartawan baru-baru ini, Senin (25/9/2023).

Menurut Faisol, aturan tersebut perlu dibentuk untuk melindungi sesama pelaku usaha agar tidak ada persaingan tidak sehat atau perbedaan harga yang merugikan. “Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tambah Faisol.

Berita Terkait:  Intan Fauzi Sosialisasi Membangun Indonesia dengan Aman dan Ramah Lingkungan

Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyoroti media sosial TikTok yang tidak hanya digunakan sebagai media hiburan, tetapi juga sebagai sarana berjualan.

Ia mengkhawatirkan TikTok dapat menguasai data pengguna media sosial dan menelusuri perilaku konsumen secara detail.

“Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail,” ujar Sarmuji.

Untuk itu, DPR kini tengah membahas hal ini bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Hasilnya, DPR sepakat untuk mengatur penjualan melalui media sosial.

“Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital,” tutur Sarmuji.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa kementerian terkait akan membuat aturan mengenai e-commerce berbasis media sosial. Hal ini dilakukan karena jual beli secara online di media sosial mulai berdampak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

Berita Terkait:  Pinjol Makin Merajalela, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas Lindungi Masyarakat

“Ini baru disiapkan. Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi saat meninjau pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Jokowi mengatakan bahwa jualan secara online menggunakan media sosial ini harus segera diatur karena dapat berdampak pada produksi UMKM dan pendapatan pedagang pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya. (sp/bia/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca