Suarapena.com, JAKARTA – Dalam langkah yang mengukuhkan prinsip demokrasi langsung, Kemendagri menegaskan pentingnya pemilihan langsung oleh rakyat dalam memilih Kepala Daerah.
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh DPR.
“Kepala Daerah adalah kepalanya rakyat, dan pemilihan langsung merupakan penghargaan atas aspirasi demokratis daerah,” ujar perwakilan Kemendagri.
Pemerintah mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan yang demokratis, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Senayan, Jakarta, menyatakan kesepakatan Baleg DPR RI dengan usulan pemerintah tersebut.
“Kami mendukung penuh usulan pemerintah yang kini mengharuskan pemenang Pilkada ditentukan berdasarkan suara terbanyak, bukan sistem 50+1,” ungkap Supratman.
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menambahkan bahwa aturan ini akan berlaku seragam di seluruh daerah, termasuk daerah-daerah khusus seperti Provinsi Aceh dan Papua.
“Satu kali pemilihan, suara terbanyak menang,” tegas Suhajar.
Persetujuan serempak dari Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI menandai babak baru dalam pemilihan Kepala Daerah. Nantinya, persetujuan RUU DKJ menjadi UU DKJ ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk kemudian disahkan menjadi UU. (r5/pun/aha)