Suarapena.com, JAKARTA – Dalam sebuah langkah bersejarah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Pengesahan ini terjadi dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan Baleg yang menandai persetujuan mayoritas fraksi.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI, termasuk Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-NasDem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, telah menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke Pengambilan Keputusan Tingkat II. Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan penolakan.
Dalam rapat tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan atas usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan huruf g, yang kemudian disetujui secara serempak oleh pimpinan dan anggota DPR RI.
“Apakah kita semua dapat menyetujui usulan penyempurnaan ini?” tanya Puan, yang dijawab dengan seruan “setuju” oleh anggota DPR RI.
Supratman Andi Agtas juga mengungkapkan bahwa RUU DKJ yang telah disepakati mencakup 12 bab dan 73 pasal, termasuk perbaikan definisi “Kawasan Aglomerasi” dan ketentuan penunjukkan Ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden.
Selain itu, terdapat usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g yang diajukan oleh Pemerintah, yang kini telah disetujui.
Dengan pengesahan ini, DPR RI menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan tata kelola dan pengawasan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menjanjikan masa depan yang lebih teratur dan terstruktur bagi ibu kota negara. (r5/pun/aha)