Suarapena.com, JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta pemerintah menjaga prinsip keadilan dalam kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul munculnya keresahan di kalangan guru honorer.
Keresahan tersebut dipicu kebijakan pengangkatan langsung pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK, yang dinilai kontras dengan nasib guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum memperoleh kepastian status.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, aspirasi para guru honorer yang merasa dianaktirikan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara tenaga kerja yang relatif baru justru lebih mudah mendapatkan status aparatur negara,” ujar Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Kebijakan yang dipersoalkan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai 2026.
Menurut Fikri, kritik masyarakat terhadap kebijakan tersebut merupakan hal yang wajar. Ia mengakui terdapat perbedaan karakter kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dengan tenaga teknis yang bekerja berdasarkan jam kerja harian.
Namun demikian, perbedaan tersebut, kata dia, tidak boleh melahirkan ketimpangan perlakuan yang melukai rasa keadilan para pendidik.
“Kritik itu masuk akal dan harus diterima dengan baik. Skema rekrutmen harus disusun secara matang agar tidak menimbulkan diskriminasi,” kata legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Sebagai langkah jangka panjang, Fikri mengungkapkan bahwa DPR tengah mematangkan rencana kodifikasi tiga undang-undang pendidikan, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Kodifikasi tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan, mulai dari sistem rekrutmen guru, peningkatan kesejahteraan, hingga penguatan perlindungan hukum profesi guru.
Menurut Fikri, kejelasan perlindungan profesi menjadi penting agar guru dapat menjalankan tugas mendidik tanpa rasa khawatir terhadap kriminalisasi.
Jika tata kelola pendidikan dapat dibenahi, ia berharap standar kesejahteraan guru di Indonesia ke depan dapat mendekati negara maju seperti Finlandia, yang memberikan penghargaan tinggi terhadap profesi guru dengan seleksi ketat.
“Jika formulasinya tepat, kesejahteraan guru bisa meningkat. Namun seleksi menjadi guru tentu tidak mudah, dan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara,” ujarnya.
Fikri juga menyoroti kondisi guru honorer saat ini yang masih menerima honor di kisaran Rp 400.000 per bulan, meskipun telah mengalami sedikit kenaikan.
Ia menegaskan, perbaikan nasib guru—baik dari sisi status maupun pendapatan—akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi dan kemampuan fiskal negara ke depan. (r5/rdn)










