Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori Desil 6. Kejelasan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan alokasi bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Charles dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Masa sebagai perwakilan pemerintah Pak Menkes tidak punya gambaran masyarakat dengan penghasilan berapa yang dikategorikan sudah di Desil 6 dan tidak lagi mendapatkan bantuan, sekarang 270 juta rakyat Indonesia sedang menunggu,” kata Charles dalam rapat tersebut.
Charles menilai, ketidakjelasan indikator Desil 6 memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada warga yang ragu memanfaatkan layanan kesehatan karena khawatir status kepesertaan bantuan mereka dinonaktifkan.
Ia juga menyoroti informasi yang beredar bahwa masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp 2 juta per bulan sudah masuk kategori Desil 6. Menurut Charles, informasi tersebut perlu diklarifikasi karena angka tersebut masih berada di bawah upah minimum di sejumlah daerah.
“Ya mungkin ada yang mengatakan bahwa sekitar 2 jutaan sudah dianggap Desil 6 per bulan. Apakah dengan penghasilan 2 juta sampai 3 juta bisa dianggap bisa hidup layak di Indonesia dan tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya.
Politikus PDIP itu menegaskan, pemerintah perlu memberikan gambaran umum mengenai kriteria Desil 6 secara transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami posisi sosial ekonominya dan bersiap apabila terjadi perubahan status bantuan kesehatan.
“Supaya masyarakat bisa jelas, kalau misalnya penghasilannya di atas 3 juta berarti kemungkinan sudah dinonaktifkan,” kata Charles.
Ia menambahkan, kejelasan kriteria tersebut penting agar tidak menimbulkan kebingungan serta keresahan di tengah masyarakat, mengingat bantuan kesehatan menyangkut kebutuhan dasar warga negara. (r5/sa)










