Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Edy, revisi tersebut diperlukan agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pengaktifan kembali peserta PBI selama masa transisi tiga bulan memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menilai, tanpa perubahan regulasi, kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat kerja belum memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, terutama terkait pelayanan dan pembiayaan kesehatan.
“Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta yang tidak aktif ini bukan hanya yang penyakit katastrofik saja. Kesepakatan yang pertama itu seluruh yang dinonaktifkan, selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan kembali dan memperoleh pembiayaan,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas, dan Dirut BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Edy menjelaskan, tanpa adanya surat resmi yang menyatakan pengaktifan kembali peserta PBI, rumah sakit berpotensi mengalami kendala dalam proses klaim pembiayaan atas layanan yang telah diberikan kepada pasien.
Hal tersebut, kata dia, bisa merugikan fasilitas kesehatan yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meski status kepesertaan belum jelas secara administratif.
“SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif, maka tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat diaktifkan kembali agar dibiayai,” tegas politikus PDIP tersebut.
Ia juga menekankan bahwa kesepakatan yang dicapai mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang, bukan hanya pasien dengan penyakit kronis atau katastrofik.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan dengan pembiayaan dari negara selama masa transisi berlangsung.
“Jadi, tiga bulan layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayar pemerintah. Berarti ini yang menyangkut 11 juta orang, semua. Bukan hanya yang penyakit kronis,” kata Edy. (r5/um)










