Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Negara Harus Hadir Berantas Mafia Pengiriman PMI Nonprosedural

×

Negara Harus Hadir Berantas Mafia Pengiriman PMI Nonprosedural

Sebarkan artikel ini
pengiriman PMI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan nasib pekerja informal pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023. Menurutnya, negara perlu hadir untuk memberantas mafia pengiriman PMI nonprosedural yang masih jadi pekerjaan bertahun-tahun.

Kurniasih menyampaikan, belum lama dua PMI nonprosedural di Malaysia mendapat siksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Keduanya diketahui PMI dengan status nonprosedural. Lalu penyekapan puluhan WNI di Kamboja dengan paksaan bekerja dalam sistem scam atau penipuan juga tidak sekali terjadi.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Karena itu, Kurniasih menegaskan negara tidak boleh kalah dari kelompok yang mengancam warga negara dan menjerumuskan mereka untuk menjadi PMI nonprosedural. “Kejadian pengiriman PMI nonprosedural sudah berlangsung berkali-kali sehingga negara harus hadir dan tidak boleh kalah. Sebab warga negara menjadi sasaran tindak penipuan PMI nonprosedural,” sebut Kurniasih dalam keterangan tertulisnyadi Jakarta, Senin (1/5/2023).

Berita Terkait:  Edy Wuryanto Ingatkan Penonaktifan PBI BPJS Berisiko Picu Darurat Kesehatan

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini juga menyoroti tentang nasib perlindungan pekerja informal dalam peringatan Hari Buruh ini.

Menurut data Badan Pusat Statistik, per Februari 2022, dua tahun setelah kemunculan Covid-19, jumlah pekerja informal bertambah menjadi 81,33 juta orang, sedangkan pekerja formal berkurang jadi 54,28 juta orang.

Berita Terkait:  Obon Tabroni Sosialisasikan Program MBG di Bekasi, Tekankan Pentingnya Cegah Stunting

Dalam satu tahun terakhir, ada 4,55 juta orang baru yang terserap di pasar kerja, sebanyak 70,1 persen (3,19 juta orang) masuk ke sektor informal. Hanya 29,8 persen (1,36 juta orang) yang terserap di sektor formal.

Bertambahnya jumlah tenaga informal tidak diikuti dengan perlindungan bagi mereka. Salah satu yang Kurniasih contohkan misalnya pengemudi ojek daring.

“Jaring pengaman pekerja informal ini rentan sekali dengan sektor dunia kerja hari ini memungkinkan lebih banyak menyerap pekerja informal. Hadirnya regulasi dan hadirnya negara sangat dinantikan oleh para pekerja informal,” tutup Politisi dari Fraksi PKS ini. (ann/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca