Suarapena.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI baru-baru ini mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh PT Pertamina terkait temuan di beberapa stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Temuan ini berkaitan dengan kasus pengurangan isi LPG 3 kg sebesar 200 hingga 700 gram per tabung.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mendesak Pertamina untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE yang melakukan kecurangan.
“Dalam setiap 1 kg LPG, terdapat subsidi pemerintah senilai Rp11.000. Jika pelaku usaha nakal menahan 500 gram per tabung saja, berarti ia telah mengambil subsidi negara sebesar Rp5.500 per tabung. Akibatnya, total subsidi yang diambil dari kasus pengurangan ini bisa mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah,” ujar Eddy Soeparno dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Hal senada juga di sorot oleh kolega Eddy Soeparno di Komisi VII DPR, Abdul Kadir Karding. Ia menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar tidak ada permainan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini masyarakat juga menjadi korban, harusnya mereka menerima tiga kilogram elpiji, bukan hanya 2,5 atau 2,3 kilogram. Saya rasa perlu ada Upaya khusus untuk mengawasi distribusi dan pengaplikasian elpiji di lapangan, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Selain itu, Komisi VII juga menginginkan agar adanya audit fisik dan berkala terhadap seluruh SPBE untuk memastikan kepatuhan dan transparasi dalam distribusi elpiji. (r5/ayu/rdn)