Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Indonesia Harus Ikuti Jejak Afrika Selatan Gugat Israel ke Pengadilan Dunia

×

Indonesia Harus Ikuti Jejak Afrika Selatan Gugat Israel ke Pengadilan Dunia

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI, mengapresiasi langkah Afrika Selatan (Afsel) yang menjadi negara pertama yang menggugat Israel ke Pengadilan Internasional.

“Langkah Afsel harus didukung secara konkret, saya mengharapkan pemerintah Indonesia bisa mengikuti jejak Afsel untuk membawa Israel ke Pengadilan Internasional atas kejahatan perang yang terjadi saat ini di Gaza Palestina. Pemerintah Indonesia juga bisa mendorong semua negara OKI untuk bersatu melakukan langkah hukum dengan membawa Israel ke Pengadilan Internasional,” ujar Sukamta dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dengan semakin banyak negara yang menuntut hal ini, tambah Politisi Fraksi PKS ini, tentu akan memberikan dorongan yang lebih besar kepada lembaga internasional. Sehingga, dapat diambil tindakan cepat untuk mengakhiri genosida yang sedang terjadi di Palestina.

Berita Terkait:  Restrukturisasi Satgas Langkah Tepat Pemberantasan TPPO

“Pemerintah Indonesia juga bisa mendorong semua negara OKI untuk bersatu melakukan langkah hukum dengan membawa Israel ke Pengadilan Internasional”

Meskipun keputusan Pengadilan Internasional kadang-kadang tidak diindahkan, menurut Sukamta, berbagai usaha untuk mendesak badan-badan PBB tetap penting dilakukan. Sebab, sudah lebih 20 ribu warga Palestina yang mayoritas adalah anak-anak dan wanita menjadi korban yang terus berlangsung hingga saat ini. Sehingga, harus ada usaha yang sistematis dan serentak untuk menghentikan kebrutalan yang sedang terjadi.

“Pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, saat ini mengalami tekanan yang semakin besar dari dalam negeri mereka agar tidak lagi mendukung Israel dan segera mengakhiri perang di Gaza. Jika hal ini diperkuat dengan tekanan-tekanan secara internasional maka akan sangat mungkin mengubah sikap AS dan sekutunya,” pungkas Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.

Berita Terkait:  Tanggapan DPR terhadap Insiden Ledakan di Gudang Amunisi Kodam Jaya

Diketahui, Afrika Selatan telah mengajukan gugatan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). Gugatan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (19/12/2023), Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994. (hal/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca