Suarapena.com, JAKARTA – Setelah lebih dari satu dekade berjalan tanpa dasar hukum yang memadai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyiapkan regulasi komprehensif untuk sektor transportasi online. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari tatanan baru mobilitas digital yang lebih berkeadilan bagi pengemudi, aplikator, dan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai keterlambatan pembentukan undang-undang transportasi online telah menimbulkan banyak persoalan di lapangan, terutama terkait status dan perlindungan pengemudi.
“Setelah 12 tahun lahirnya Gojek dan sejumlah aplikasi lain, kita terlambat hampir 10 tahun. Bisnis sebesar ini masih diatur lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial,” ujar Huda dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia”, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Huda menyoroti ketimpangan relasi antara aplikator dan pengemudi yang hingga kini belum memiliki dasar hukum yang jelas. Hubungan kerja yang dikategorikan sebagai “kemitraan” dinilai menempatkan pengemudi dalam posisi lemah dan membuat mereka tidak mendapatkan perlindungan sosial serta ekonomi sebagaimana pekerja pada umumnya.
“Dalam praktiknya, banyak hak pengemudi yang seharusnya dilindungi negara tidak terpenuhi. Mereka tidak memiliki jaminan sosial, padahal kontribusinya besar terhadap ekonomi digital nasional,” katanya.
Selain itu, Huda mengungkapkan bahwa biaya transportasi di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan sejumlah kajian, pengeluaran masyarakat untuk transportasi mencapai 34 persen dari total pendapatan rumah tangga—jauh di atas standar internasional yang berada di bawah 12 persen.
“Jika biaya transportasi dapat ditekan, masyarakat bisa mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan lain seperti gizi dan pendidikan,” ujarnya.
Huda mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengembangkan sistem transportasi publik terintegrasi dengan tarif terjangkau. Ia menilai kebijakan tersebut perlu direplikasi oleh pemerintah daerah lain melalui dukungan anggaran daerah, termasuk dalam penyediaan layanan transportasi publik gratis seperti bus sekolah dan angkutan bagi petani serta pedagang kecil.
Sembari menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online, DPR juga tengah menyiapkan regulasi transisi untuk menjawab aspirasi pengemudi online, terutama terkait pembagian hasil pendapatan yang selama ini dinilai tidak adil.
“Kalau menunggu undang-undang rampung, prosesnya panjang. Karena itu, regulasi transisi kami siapkan sebagai langkah cepat agar keadilan bisa dirasakan sementara waktu,” kata Huda.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam algoritma aplikasi transportasi digital yang selama ini dianggap menimbulkan ketimpangan distribusi pesanan.
“Fakta di lapangan menunjukkan, ada pengemudi yang terus mendapat order, sementara yang lain menunggu berjam-jam tanpa penumpang. Ini harus menjadi bagian dari pengaturan dalam undang-undang,” ujarnya.
Lebih jauh, Huda menyebut RUU Transportasi Online akan menjadi bagian dari kerangka hukum yang lebih luas, mencakup seluruh ekosistem ekonomi digital, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital serta pekerja di sektor gig economy.
“Transportasi daring hanyalah salah satu sub-sektor dari ekonomi digital. Karena itu, kita membutuhkan payung hukum yang menyeluruh agar tidak lagi bersifat tambal sulam,” katanya.
Pengamat politik Iwan Setiawan, yang turut hadir dalam forum tersebut, menilai masuknya RUU Transportasi Online ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 merupakan langkah politik yang penting dan patut diapresiasi.
“Setelah hampir 15 tahun aspirasi para pengemudi daring tidak mendapat kepastian hukum, kini mulai terlihat keseriusan DPR dan pemerintah untuk menjawab persoalan tersebut secara konkret,” ujarnya.
Menurut Iwan, kehadiran RUU ini juga mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang semakin berpihak kepada masyarakat kecil, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
“Regulasi ini tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi juga peta jalan menuju masa depan mobilitas digital yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya. (r5/rdn)







