Suarapena.com, BEKASI – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan DPR akan berdiri di sisi rakyat, terutama ratusan eks karyawan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang menjadi korban salah kelola BUMN.
Adian menilai pemerintah, melalui BUMN, tak bisa lepas tangan atas nasib para pekerja yang hingga kini belum menerima hak-haknya.
“Negara tidak bisa membiarkan rakyatnya lapar hanya karena pejabatnya lambat mengambil keputusan. DPR justru harus bekerja lebih cepat,” tegas Adian saat memimpin pertemuan dengan eks karyawan IGM di kantor PT Indofarma Tbk, Bekasi, Selasa (11/11/2025).
Politisi PDIP itu memastikan DPR akan menggunakan seluruh kewenangan politiknya untuk mendorong penyelesaian kasus ini. BAM DPR RI, kata Adian, akan memanggil Indofarma, kurator, dan BUMN guna meminta pertanggungjawaban atas tunggakan hak pekerja yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Yang bersalah bukan karyawan. Mereka sudah bekerja dan memenuhi kewajiban. Tapi pejabat yang salah urus justru menikmati jabatan dengan gaji besar. Itu tidak adil,” tegasnya.
Adian juga menyoroti bahwa kasus Indofarma menjadi cermin moral negara terhadap rakyatnya.
“DPR tidak akan diam saat rakyat dikorbankan. Kami akan terus menekan pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
Sementara, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyampaikan apresiasi kepada BAM DPR RI atas perhatian terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya. Ia menegaskan, Pemkab Bekasi memberi perhatian penuh terhadap proses restrukturisasi yang dilakukan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, kami menyampaikan apresiasi atas kepedulian DPR RI terhadap dinamika ketenagakerjaan di wilayah kami, khususnya terkait restrukturisasi dan program rasionalisasi karyawan di anak perusahaan PT Indofarma Tbk,” ujar Ida.
Ida menjelaskan, restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari proses restrukturisasi korporasi BUMN farmasi berdasarkan putusan pengadilan penundaan kewajiban pembayaran utang Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.JKT.PST, yang diperkuat melalui putusan kasasi Nomor 1267K/PDT.SUS-PILOT/2024 dan berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.
“Dari data yang kami terima, program rasionalisasi ini berdampak pada 413 karyawan, terdiri dari 407 karyawan tetap dan 6 karyawan tidak tetap. Sebanyak 95 orang di antaranya berdomisili dan bekerja di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Pemkab Bekasi juga menekankan pentingnya asas keadilan dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap kebijakan restrukturisasi. Pemerintah daerah juga terus mengawal perjanjian bersama antara manajemen dan serikat pekerja yang telah disepakati pada 2 September 2025.
“Kami memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan dengan layak sesuai perjanjian yang berlaku. Pemkab Bekasi siap memfasilitasi mediasi, konsultasi, dan pendampingan agar penyelesaiannya berjalan sesuai prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tegas Ida. (r5/rdn)







