Suarapena.com, JAKARTA – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak mendapat sorotan dari DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Sorotan itu muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Dalam aturan tersebut, DJP memperluas pola pengawasan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan, selain memanfaatkan teknologi penelusuran data berbasis digital.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai substansi surat edaran tersebut setelah masa persidangan dimulai.
Menurut Hekal, setiap institusi negara memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur sehingga implementasi kebijakan harus tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing.
“Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan,” kata Hekal, Selasa (21/7/2026).
Ia menilai Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki kewenangan yang cukup dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan. Karena itu, DPR ingin mengetahui alasan serta urgensi pelibatan unsur TNI maupun aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro. Menurut dia, setiap kebijakan pemerintah harus tetap berpedoman pada pembagian tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Agung mengingatkan bahwa TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, pelibatan kedua institusi dalam pengawasan perpajakan perlu dikaji secara cermat.
“Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan,” ujar Agung.
Kebijakan tersebut memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai pelibatan aparat TNI dan Polri berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional. Beberapa anggota DPR juga mengingatkan agar pengawasan perpajakan tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.
Menanggapi berbagai sorotan itu, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri dalam pelaksanaan SE-8/PJ/2026 hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah.
DJP juga memastikan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian, pengumpulan, maupun pemeriksaan data perpajakan wajib pajak secara langsung.
Meski demikian, DPR memastikan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Keuangan mengenai dasar, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. (r5/um)







