SUARAPENA.COM – Pasca disahkannya RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi UU TPKS oleh DPR belum lama ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah segera menyusun aturan pelaksanaan teknis terkait undang-undang tersebut.
Hal itu dilakukan Puan, agar UU TPKS ini bisa segera diaplikasikan langsung pada masyarakat sebagai instrumen hukum yang kuat dan komprehensif melalui aturan turunannya.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
UU TPKS beserta aturan-aturan turunannya nanti, dikatakan Puan akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Senada dengan Puan, berbagai organisasi perempuan di Indonesia juga mendorong pemerintah untuk segera merumuskan peraturan turunan itu.
“Bentuk saja peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden. Kan memang itu toh,” kata Wakil Koordinator Perempuan Indonesia Titi Anggraini.
Untuk PP yang harus segera dikeluarkan Pemerintah, dicontohkan Titi misalnya ialah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan korban.
Ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual juga termasuk didalamnya.
Sementara untuk Peraturan Presiden, lebih mengatur tentang Pelayanan Terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memastikan bahwa pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif.
“Terkait penyusunan aturan turunan UU TPKS, kami (pemerintah) akan bergerak cepat,” ujar Bintang dalam Sidang Paripurna, Selasa (12/4/2022) lalu. (Bo/cr02)










