Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

DPR Terima Surpres, KSAL Yudo Calon Tunggal Panglima TNI

×

DPR Terima Surpres, KSAL Yudo Calon Tunggal Panglima TNI

Sebarkan artikel ini
Potret Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai calon tunggal Panglima TNI berdasarkan Surpres yang dikirim Mensetneg ke DPR hari ini, Senin (28/11/2022).
Potret Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai calon tunggal Panglima TNI berdasarkan Surpres yang dikirim Mensetneg ke DPR hari ini, Senin (28/11/2022).

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya baru menerima Surat Presiden atau Surpres terkait nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa hari ini, Senin (28/11/2022).

“Sekali lagi saya sampaikan, Surpres baru saya terima hari ini, DPR baru menerima hari ini, tidak ada surat kembali atau pergantian atau wacana merubah nama yang sudah ada,” ujar Puan dalam keterangan tertulis.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Berdasarkan isi Surpres yang diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke DPR, nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Berita Terkait:  Ketua DPR Serukan Pentingnya Ketahanan Keluarga Tangkal Radikalisme

“Kami pimpinan DPR akan menindaklanjuti terkait dengan mekanisme yang ada di DPR. Komisi I nantinya akan melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, DPR punya waktu yang cukup untuk melaksanakan semua mekanisme sesuai Undang-Undang mengenai pengangkatan dan pergantian Panglima TNI.

Berita Terkait:  Freeport Jadi Pilar Ekonomi dan Mitra Pembangunan Berkelanjutan, Puan Desak Peningkatan Kesejahteraan Warga Papua

Dirinya memastikan bahwa tak akan ada mekanisme yang terlewat.

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember dan memasuki masa pensiun sebagai TNI yakni 1 Januari 2023, artinya DPR mempunyai waktu yang cukup untuk kemudian melaksanakan semua mekanisme,” pungkasnya. (Bo/Sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca