Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

DPR Usul Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus Masuk RKUHP

×

DPR Usul Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus Masuk RKUHP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus Masuk RKUHP
Ilustrasi Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus Masuk RKUHP

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Rapat tersebut dalam rangka pembahasan terkait penyampaian penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan usulannya terkait penambahan pasal tindak pidana rekayasa kasus.

Ia menilai tambahan pasal tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil namun lebih dari itu, yakni  penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat.

“Terdapat kemungkinan, lintas fraksi akan mengajukan satu dua pasal tindak pidana baru. Karena ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait tindak pidana rekayasa kasus yang diharapkan bisa menjadi bagian dari bab atau sub-bab dibawah opsi obstruction of justice,” ungkap Arsul dalam video streaming yang dilihat pada Kamis (10/11/2022).

Berita Terkait:  Penyiksaan di Lapas Berulang, DPR: Bukti Lemahnya Pengawasan

Senada dengan Arsul, Anggota Komisi III lainnya juga mengusulkan hal yang sama.

Politisi Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyebut penambahan pasal soal rekayasa kasus ini perlu dilakukan lantaran untuk mencegah hal-hal yang memang selama ini menjadi pengalaman.

“Saya mengusulkan agar norma tentang rekayasa kasus ini kita fokuskan pada Fabrikasi bukti. Dimana ketika ada setiap orang yang memalsukan bukti-bukti, membuat bukti-bukti palsu, yang dimaksudkan dipergunakan dalam proses peradilan, maka itulah yang kita maksudkan sebagai rekayasa kasus dan harus dipidana,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim dan Dewas KPK di DPR Dimulai

Sebagai informasi, DPR dan Pemerintah masih terus menggodok draf RKUHP ini agar mendekati paripurna. Sosialisasi RKUHP ini juga masih terus digalakan pemerintah dengan melakukan dialog publik di 11 Kota.

Dari hasil dialog publik di 11 Kota yang dilakukan, ada perubahan jumlah pasal dalam draft terakhir RKUHP ini. Dari yang sebelumnya pada 6 Juli 2022, RKUHP memuat 632 pasal, saat ini pada 9 November 2022, pasal RKUHP berkurang menjadi 627. (Bo/Sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca