Suarapena.com, BEKASI – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kota Bekasi tetap melayani masyarakat meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien sedang tidak aktif.
Hal itu disampaikan Wildan menyusul komitmen Wali Kota Bekasi yang menegaskan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap diberikan secara gratis.
Wildan mengapresiasi komitmen tersebut. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak berhenti pada tataran pernyataan, melainkan dilaksanakan secara konsisten hingga ke seluruh fasilitas kesehatan.
“Sampai saat ini masih ada masyarakat yang ragu bahkan takut berobat karena status BPJS-nya mendadak tidak aktif, terutama akibat proses pemutakhiran data. Ini tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak pelayanan,” kata Wildan dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjamin masyarakat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD, khususnya bagi warga yang tidak terlindungi PBI APBN.
Dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC), Wildan menegaskan tidak boleh ada satu pun warga Kota Bekasi yang ditolak atau ditunda pelayanannya karena alasan administrasi kepesertaan BPJS.
Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan mematuhi kebijakan Wali Kota Bekasi dan tidak melakukan penafsiran yang dapat merugikan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Wildan merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan instruksi teknis tertulis yang mengikat seluruh fasyankes untuk tetap melayani pasien meski BPJS tidak aktif.
Selain itu, ia mendorong optimalisasi PBI APBD sebagai penjamin sementara bagi warga terdampak pemutakhiran data, penyusunan SOP layanan kesehatan yang seragam dengan prinsip pelayanan didahulukan dan administrasi diselesaikan kemudian, serta penguatan koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk mempercepat reaktivasi kepesertaan BPJS.
Wildan juga meminta adanya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap fasilitas kesehatan, termasuk pemberian sanksi administratif bagi pihak yang terbukti menolak pasien.
Ia menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara masif agar warga memahami haknya dan tidak takut berobat.
“Layanan kesehatan gratis bukan sekadar pernyataan kebijakan, tetapi kewajiban konstitusional. Seluruh perangkat daerah dan fasilitas kesehatan harus menjalankannya secara konsisten dan bertanggung jawab,” ujar Wildan. (sp/pr)










