Suarapena.com, BEKASI – Rencana penerapan parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC), Bekasi, menuai penolakan dari para pemilik ruko dan pelaku usaha. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, meminta pemerintah kota menunda kebijakan tersebut hingga seluruh persyaratan administrasi yang menjadi dasar hukum kebijakan dipastikan terpenuhi.
Usulan itu disampaikan Nuryadi seusai menghadiri agenda reses di Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, beberapa waktu lalu. Ia menilai penundaan lebih tepat dilakukan ketimbang memaksakan penerapan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
“Daripada menolak, lebih baik kita katakan ditunda saja. Jangan diterapkan dulu untuk sementara,” ujar Nuryadi, Minggu (9/11/2025).
Menurut Nuryadi, penerapan parkir berbayar pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang dasar hukumnya jelas. Namun, ia menekankan bahwa persoalan di GGC bukan sekadar teknis pelaksanaan, melainkan status lahan parkir yang belum menjadi aset pemerintah daerah.
Fasilitas umum (PSU) di kawasan tersebut, termasuk lahan parkir, diketahui belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi. Akibatnya, hak atas lahan masih berada pada pengembang dan belum tercatat sebagai aset publik.
“PSU-nya belum diserahkan ke pemkot? Kalau belum diserahkan, berarti secara status belum resmi menjadi aset publik. Itu masih menjadi hak pengembang,” kata Nuryadi.
Sebelumnya, Paguyuban Ruko GGC menyoroti bahwa pengembang telah menjual hampir seluruh unit ruko, menyisakan hanya sembilan unit yang belum terjual. Kondisi ini dinilai sudah memenuhi syarat bagi pengembang untuk menyerahkan PSU. Namun hingga kini, penyerahan tersebut belum dilakukan.
Nuryadi menyatakan, kebijakan parkir berbayar semestinya diberlakukan hanya setelah seluruh hak dan kewajiban dasar antara pengembang dan pemerintah terpenuhi. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, lantaran hal itu berpotensi memunculkan persoalan baru.
Meski mengakui bahwa parkir berbayar dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Nuryadi menegaskan pentingnya tata kelola yang baik sebelum kebijakan dijalankan.
Keluhan warga terkait kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) turut menjadi sorotan. IPL yang sebelumnya sebesar Rp 500.000 diketahui melonjak menjadi Rp 945.000 per bulan. Kenaikan signifikan ini dianggap mencerminkan belum optimalnya manajemen kawasan.
“Dari situ saja sudah terlihat bahwa tata kelola kawasan ini belum berjalan optimal. Manajemennya masih kacau,” ujarnya.
Ia mendorong Pemkot Bekasi segera menyelesaikan persoalan terkait PSU sesuai prosedur yang berlaku. Selama persyaratan belum lengkap, pemerintah diminta tidak memaksakan penerapan parkir berbayar.
Selain itu, ia mengajak Paguyuban Ruko GGC untuk membawa masalah ini ke DPRD agar dapat dibahas dalam forum komisi dan dicari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Sebelumnya, rencana parkir berbayar yang diumumkan Property Office Management (POM) GGC melalui surat resmi ditolak oleh paguyuban. Mereka menilai rencana tersebut belum memiliki landasan hukum kuat mengingat status PSU yang belum jelas. (sp/pr)







