Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam nota yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua, serta Wali Kota Bekasi pada Selasa (2/9/2025).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan salah satu poin penting dari perubahan anggaran ini adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp750 ribu naik menjadi Rp1,25 juta.
Tri juga memastikan pencairan dana hibah Rp100 juta per RW akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Meski begitu, ia menekankan adanya syarat yang harus dipenuhi, yaitu setiap RW diwajibkan menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang setiap hari makin menggunung,” jelas Tri.
Dengan program pemilahan sampah dari rumah ke rumah, menurut Tri akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Sementara, minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP). Hasil pengelolaan itu nantinya dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.
Tak sampai disitu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan langkah baru untuk meningkatkan perlindungan pekerja sektor informal. Mulai tahun 2026, sekitar 10.000 pekerja informal seperti ojek online (Ojol), sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun.
“Ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung dan lainnya, mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara,” tandasnya. (sp/pr)










