Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Lahirnya Perda Rencana Induk Industri Daerah

×

DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Lahirnya Perda Rencana Induk Industri Daerah

Sebarkan artikel ini
Industri daerah, Bekasi
Nyumarno dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi saat menerima aksi pekerja di depan gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: Ars/Suarapena.com

SUARAPENA.COM – Menerima audiensi dari pekerja KC FSPMI Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi tawarkan beberapa solusi, salah satunya adalah inisiasi perda rencana induk industri daerah.

“Menginisiasi lahirnya Perda tentang Rencana Induk Perindustrian Daerah sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 11, UU No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 11, UU No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (8/9/2017).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selain Nyumarno dari Fraksi PDI Perjuangan, anggota DPRD kabupaten Bekasi yang menerima audiensi pekerja yakni Nurdin Muhidin dari Fraksi PAN, Ayub Rohadi darj Fraksi PKS, Danto dari Fraksi Gerindra, dan Eddy Qurtuby dari Fraksi Kebangkitan Nasdem.

Berita Terkait:  BN Holik Sambut Baik Pengukuhan Situs Cagar Budaya Keramat Batok

Nyumarno melanjutkan, inisiasi perda akan melibatkan pihak Kawasan Industri, Pihak Pekerja, ahli perindustrian, dan instansi terkait lainnya dalam pembuatan Naskah Akademik dan Rancangan Perda tentang Rencana Induk Perindustrian Daerah, yang mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 40 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.

Berita Terkait:  Soal Penambahan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi, Ini Tanggapan Komisi I

Dalam pedoman teknis itu sendiri diatur beberapa hal yakni Luas Area Kavling Industri maksimal 70% dari luas Kawasan Industri. Selain itu, Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10%, Jalan dan Saluran sebesar 8-12%, dan Fasilitas Sarana dan Prasarana Penunjang sebesar sekitar 8%.

“Kita juga menginisiasi dan memasukkan tanggung jawab Kawasan Industri terkait Sarana dan Prasarana Penunjang Industri di dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2018-2022,” terangnya.

Solusi selanjutnya yang ditawarjan DPRD dalam audiensi adalah mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan Penegakan Perda No.6 tahun 2001. Kewajiban Perusahaan dan atau Kawasan Industri untuk menyediakan Fasilitas Tempat Ibadah, Fasilitas Transportasi Pekerja, Fasilitas Makan Pekerja, dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Lainnya.

Berita Terkait:  BN Holik Ajak Mahasiswa Berkontribusi bagi Masyarakat

“Lalu berkoordinasi dengan Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR untuk menanyakan kejelasan Peta Desa, Peta Kawasan Industri, Peta PJT II pada BBWS, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya untuk memastikan batas-batas Kawasan Industri,” tutup Nyumarno. (sng)