Suarapena.com, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar Solidaritas Yenny Kristianti menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Kelurahan Kranji itu menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sekretaris Kecamatan Bekasi Barat, Hj. Dewi Astianti, mengapresiasi sosialisasi tersebut. Menurut dia, pemahaman mengenai produk halal penting bagi pelaku UMK agar dapat meningkatkan daya saing produk lokal.
“Tujuan sosialisasi Perda Produk Halal adalah melindungi warga dari barang yang tidak halal, membantu usaha kecil mendapatkan izin halal, memberikan informasi yang jelas tentang isi produk, serta menguatkan aturan dan pengawasan di wilayah lokal,” kata Dewi.
Dalam kegiatan itu, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi melalui Muhammad Indra Ashary menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi dan legalitas awal yang perlu dimiliki pelaku usaha.
Adapun sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan kehalalan.
“Dinas aktif memfasilitasi dan mendampingi UMKM membuat NIB karena NIB menjadi syarat utama pendaftaran sertifikat halal,” ujar Indra.
Pendampingan tersebut dinilai penting karena masih terdapat pelaku UMKM yang belum memahami prosedur pengurusan legalitas usaha dan sertifikasi halal.
Yenny mengatakan, sosialisasi Raperda merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD untuk menyampaikan informasi mengenai rancangan regulasi kepada masyarakat.
“Yang kami sosialisasikan kepada masyarakat berkaitan dengan produk makanan halal. Sebagai wakil rakyat, kami mempunyai kewajiban menyampaikan isi Raperda ini kepada publik,” ujar Yenny.
Dia menjelaskan, Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM, agar lebih mudah memperoleh sertifikasi halal dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
Menurut Yenny, legalitas usaha dan sertifikasi halal dapat membantu pelaku UMKM memperluas akses pemasaran, termasuk melalui platform digital serta kerja sama dengan berbagai pihak.
“Selain itu, program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan,” katanya.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Kota Bekasi juga ingin memastikan pembinaan dan pengawasan produk halal berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, masyarakat diharapkan semakin mudah mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya. Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai pembinaan serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Sejumlah pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan mengapresiasi adanya penjelasan mengenai pendampingan pengurusan NIB dan sertifikasi halal.
Rahma, salah satu pelaku UMKM di Kranji, mengatakan selama ini dirinya masih mengalami kebingungan terkait prosedur pengurusan legalitas usaha.
“Selama ini kami ingin mengurus NIB dan sertifikat halal, tetapi masih bingung dengan prosedurnya. Dengan adanya penjelasan ini, kami akan lebih yakin dan merasa lebih mudah serta terbantu,” ujar Rahma.
Sosialisasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM di Kota Bekasi untuk memperkuat legalitas usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendorong produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (sp/pr)







