Suarapena.com, JAKARTA – Persoalan kendaraan over dimension over load (ODOL) masih menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan tol. Korlantas Polri menilai penanganan persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi antara kepolisian, pengelola jalan tol, pelaku usaha angkutan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, kolaborasi menjadi kunci untuk menangani kendaraan ODOL secara lebih efektif.
Hal tersebut disampaikan I Made dalam Focus Group Discussion (FGD) Asosiasi Jalan Tol Indonesia bertema Penyelarasan Ekosistem Jalan Tol untuk Pembangunan Indonesia yang Berkelanjutan, Rabu (12/8/2026).
“Kata kunci dalam menyelesaikan Over Dimension dan Over Load ini adalah kolaborasi. Para stakeholder yang terlibat harus duduk bersama, menyampaikan satu visi, kemudian rencana bersama,” ujar I Made.
Selain persoalan ODOL, Korlantas menyoroti dua faktor yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan tol, yakni kelebihan kecepatan atau speeding dan perlambatan kendaraan.
Menurut I Made, Korlantas telah memasang kamera pengawas kecepatan atau speed camera di sejumlah lokasi yang dianggap rawan kecelakaan.
Pemasangan perangkat tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pengelola jalan tol, termasuk Jasa Marga.
“Pertama adalah faktor speeding, jadi kelebihan kecepatan. Kami sudah berupaya menempatkan speed cam di daerah rawan kecelakaan di jalan tol bekerja sama dengan Jasa Marga,” kata dia.
Sementara itu, perlambatan kendaraan juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut antara lain terjadi akibat kendaraan yang melaju di bawah batas minimum kecepatan maupun kendaraan yang berhenti di bahu jalan.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan pelanggaran, Korlantas Polri menerapkan langkah preemtif, preventif, dan represif.
Pada sisi preemtif dan preventif, polisi melakukan sosialisasi serta pendekatan kepada asosiasi angkutan logistik. Langkah tersebut dilakukan agar para pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Korlantas juga menyediakan layanan Quick Response 110 di jalan tol.
Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk melaporkan kecelakaan maupun kondisi darurat di jalan tol. Laporan yang masuk diharapkan dapat mempercepat respons petugas di lapangan.
Di sisi penindakan, Korlantas menerapkan sistem penegakan hukum secara hybrid dengan mengintegrasikan Weigh in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Saat ini, sebanyak 38 WIM telah terintegrasi dengan ETLE. Selain itu, terdapat 104 speed camera yang juga telah terintegrasi dengan sistem ETLE.
I Made berharap pengelola jalan tol turut memperkuat sarana keselamatan dengan menambah perangkat WIM dan speed camera, khususnya di sejumlah titik yang rawan kecelakaan.
Menurut dia, penambahan perangkat tersebut dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan Polri.
“Penambahan Weigh in Motion maupun speed cam di daerah-daerah yang rawan dapat dikolaborasikan dengan Polri,” ujar I Made.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Korlantas Polri bersama para pemangku kepentingan untuk meningkatkan keselamatan di jalan tol.
Kolaborasi tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung tercapainya zero fatality atau nihil korban meninggal dunia akibat kecelakaan serta zero ODOL di jalan tol. (sp/hp)







