Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPRD Kota Bekasi Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Dijamin Meski PBI Nonaktif

×

DPRD Kota Bekasi Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Dijamin Meski PBI Nonaktif

Sebarkan artikel ini
Ahmadi alias Madonk, DPRD Kota Bekasi saat Reses di RT 02 RW 012, Jatimekar, Jatiasih, pastikan layanan kesehatan gratis bagi warga masyarakat tetap dijamin meski status PBI BPJS dinonaktifkan, minta masyarakat jangan panik, Sabtu (14/2/2026).
Ahmadi alias Madonk, DPRD Kota Bekasi saat Reses di RT 02 RW 012, Jatimekar, Jatiasih, pastikan layanan kesehatan gratis bagi warga masyarakat tetap dijamin meski status PBI BPJS dinonaktifkan, minta masyarakat jangan panik, Sabtu (14/2/2026).

Suarapena.com, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi alias Madonk, menegaskan bahwa layanan kesehatan gratis bagi warga tetap dijamin, meski status BPJS Kesehatan PBI nonaktif. Pernyataan ini disampaikan saat Reses I Tahun Anggaran 2026 di RT 02 RW 012, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Sabtu (14/2/2026).

Madonk meminta masyarakat tidak panik jika mengalami kendala administrasi. Warga dapat segera melapor, dan pihaknya siap membantu agar pelayanan kesehatan tetap diterima.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Bapak ibu jangan panik apabila status BPJS Kesehatan PBI-nya nonaktif saat digunakan. Laporkan segera, kami akan bantu,” ujar Madonk.

Berita Terkait:  Anggota DPRD Kota Bekasi Dorong Pembangunan SMP Negeri di Pondokmelati

Ia menekankan, hak atas layanan kesehatan telah dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh warga memperoleh layanan tanpa terkendala administrasi.

Berita Terkait:  Komisi II DPRD Dorong Optimalisasi Program CSR untuk Pembangunan Kota Bekasi

Sebagai langkah konkret, Madonk merekomendasikan penerbitan instruksi tertulis bagi seluruh fasilitas kesehatan, optimalisasi PBI APBD sebagai penjamin sementara, serta penyusunan SOP layanan dengan prinsip “pelayanan didahulukan, administrasi diselesaikan kemudian”. Pengawasan berkala dan sosialisasi masif kepada masyarakat juga dianggap penting.

“Layanan kesehatan gratis bukan sekadar pernyataan kebijakan, tetapi kewajiban konstitusional. Seluruh perangkat daerah dan fasilitas kesehatan harus menjalankannya secara konsisten dan bertanggung jawab,” tambah Madonk. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca