Scroll untuk baca artikel

Par-PolSuara Sulsel

DPRD Kota Makassar Akhiri Tahun 2023 dengan Pengesahan Empat Ranperda

×

DPRD Kota Makassar Akhiri Tahun 2023 dengan Pengesahan Empat Ranperda

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, MAKASSAR – Di penghujung tahun, DPRD Makassar dan Pemkot Makassar mengadakan rapat paripurna untuk membahas keputusan empat Ranperda. Mario Said, Asisten III yang mewakili Wali Kota Makassar, memberikan pidato penghargaan atas kerja keras DPRD Makassar.

“Setelah mendengar pendapat akhir dari setiap fraksi, laporan dari panitia khusus, dan keputusan DPRD Makassar tentang pengesahan empat Ranperda, akhirnya semuanya disahkan,” kata dia, di ruang rapat paripurna DPRD Makassar, pada hari Rabu (27/12/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Empat Ranperda tersebut mencakup Ranperda tentang bangunan gedung di kota Makassar, Ranperda tentang pemajuan kebudayaan, Ranperda tentang inovasi daerah, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Makassar nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan dan perangkat daerah.

Berita Terkait:  DPRD Makassar Dorong Penyusunan Perda Larangan LGBT, Soroti Perlindungan Anak

Mario Said menambahkan bahwa proses pembentukan peraturan daerah adalah bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan yang dibangun dalam semangat kebersamaan. “Semua ini dapat terwujud karena filosofi ‘sombere’ dalam tata kelola pemerintahan di Kota Makassar telah menyatu dalam setiap langkah kerjasama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Berita Terkait:  DPRD Makassar Dorong Penyusunan Perda Larangan LGBT, Soroti Perlindungan Anak

Mengenai Ranperda tentang pemajuan kebudayaan, diharapkan menjadi solusi atas pentingnya pemajuan kebudayaan daerah dengan mengkaitkan aspek pariwisata dan melibatkan generasi muda, sehingga akan tampak bahwa pemajuan kebudayaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah.

Ranperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, dan beberapa OPD terkait. (*)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca