Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Dua Layanan Single Submission Resmi Berlaku di 14 Pelabuhan

×

Dua Layanan Single Submission Resmi Berlaku di 14 Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
Dua Layanan Single Submission Resmi Berlaku di 14 Pelabuhan
Dua Layanan Single Submission Resmi Berlaku di 14 Pelabuhan

SUARAPENA.COM – Pelaksanaan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut dan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) saat ini sudah berlaku di 14 pelabuhan di Indonesia.

Layanan tersebut dimulai sejak Kamis (1/9/2022) kemarin.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu,” ujar Sekretaris Lembaga National Single Window Muhamad Lukman dalam keterangan tertulis.

Berita Terkait:  Wajah Baru Stadion Jatidiri, Ganjar Pranowo Tersenyum

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs, Lukman menyampaikan bahwa seluruh instansi terkait nantinya akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan kedua layanan itu di setiap wilayah.

“Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing,” katanya.

Di samping itu, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antar-stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data.

Berita Terkait:  KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Adapun sistem yang akan memberlakukan SSm Pengangkut ini adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.

Sedangkan sistem yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari. (Pr/cr19)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca