SUARAPENA.COM – Pelaksanaan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut dan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) saat ini sudah berlaku di 14 pelabuhan di Indonesia.
Layanan tersebut dimulai sejak Kamis (1/9/2022) kemarin.
“Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu,” ujar Sekretaris Lembaga National Single Window Muhamad Lukman dalam keterangan tertulis.
Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs, Lukman menyampaikan bahwa seluruh instansi terkait nantinya akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan kedua layanan itu di setiap wilayah.
“Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing,” katanya.
Di samping itu, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antar-stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data.
Adapun sistem yang akan memberlakukan SSm Pengangkut ini adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.
Sedangkan sistem yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari. (Pr/cr19)










